Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan pelaksanaan hari tradisi meugang menyambut hari raya Idul Adha 1444 hijriah pada Selasa 27 Juni 2023 mendagang.
Penetapan hari pelaksanaan tradisi masyarakat memasak daging ternak sehari sebelum lebaran itu tertuang dalam surat edaran Pj Bupati Abdya nomor 450/945 tentang pelaksanaan hari meugang Idul Adha 1444 Hijriah.
Di dalam surat edaran tersebut, Pj Bupati Abdya Darmansah menjelaskan titik lokasi pemotongan dan penjualan daging meugang disarankan di tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.
“Ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh petugas Dinas Pertanian dan Pangan Abdya,” katanya.
Pj Bupati Abdya juga menginstruksikan para Camat agar menjalin kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Pangan untuk memantau pelaksanaan tradisi meugang dan pemotongan hewan ternak pada hari Meugang, baik di Kecamatan maupun di gampong-gampong.
"Kamu mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Abdya agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan sehingga pelaksanaan hari meugang berjalan tertib dan lancar," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait penetapan 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah, yaitu pelaksanaan hari raya Idul Adha. Pemkab Abdya tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Kementerian Agama RI.
"Berkaitan dengan hal itu, kami juga meminta kepada para Camat untuk dapat menginformasikan edaran tersebut kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” ujarnya.
Baca juga: Persediaan hewan ternak hari raya kurban di Aceh capai 125.563 ekor
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Penetapan hari pelaksanaan tradisi masyarakat memasak daging ternak sehari sebelum lebaran itu tertuang dalam surat edaran Pj Bupati Abdya nomor 450/945 tentang pelaksanaan hari meugang Idul Adha 1444 Hijriah.
Di dalam surat edaran tersebut, Pj Bupati Abdya Darmansah menjelaskan titik lokasi pemotongan dan penjualan daging meugang disarankan di tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.
“Ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh petugas Dinas Pertanian dan Pangan Abdya,” katanya.
Pj Bupati Abdya juga menginstruksikan para Camat agar menjalin kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Pangan untuk memantau pelaksanaan tradisi meugang dan pemotongan hewan ternak pada hari Meugang, baik di Kecamatan maupun di gampong-gampong.
"Kamu mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Abdya agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan sehingga pelaksanaan hari meugang berjalan tertib dan lancar," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait penetapan 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah, yaitu pelaksanaan hari raya Idul Adha. Pemkab Abdya tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Kementerian Agama RI.
"Berkaitan dengan hal itu, kami juga meminta kepada para Camat untuk dapat menginformasikan edaran tersebut kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” ujarnya.
Baca juga: Persediaan hewan ternak hari raya kurban di Aceh capai 125.563 ekor
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023