Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menyatakan telah menetapkan 1.264 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 604 gampong dalam kabupaten itu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Setiap TPS maksimal ada 300 pemilih dan khusus untuk jumlah TPS di setiap gampong/desa disesuaikan dengan jumlah pemilih yang ada di daerah tersebut," kata Koordinator Divisi Rendatin KIP Aceh Besar Agussamsidi di Jantho, Kamis.

Agussamsidi menjelaskan bahwa pemilih nantinya akan memberikan hak pilihnya sesuai dengan TPS yang telah ditetapkan di masing-masing gampong/desa dalam Kabupaten Aceh Besar.

"Artinya, setiap gampong memiliki TPS, jumlah maksimal per TPS itu 300 orang. Jika lebih, di gampong tersebut akan ada dua TPS sesuai dengan jumlah pemilih yang ada dalam DPT," katanya.


Baca juga: KIP tetapkan 16.046 TPS Pemilu 2024 di Aceh

Disebutkan pula bahwa seribuan TPS yang telah ditetapkan KIP Aceh Besar tersebut tersebar di 23 kecamatan.

"Pemilih di setiap gampong dapat memberikan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan sesuai dengan surat undangan yang akan dibagikan para petugas nantinya," katanya.

TPS yang akan dibangun di setiap gampong, kata dia, nantinya akan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk untuk orang tua lanjut usia dan pemilih yang berkebutuhan khusus/disabilitas.

Ia menyebutkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Besar berjumlah 291.783 pemilih terdiri atas 148.031 perempuan dan 143.752 laki-laki.


Baca juga: KIP Banda Aceh tetapkan 618 TPS Pemilu 2024

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023