Lembaga adat Panglima Laot membantu menangani masalah pengungsi Rohingnya yang banyak terdampar di Provinsi Aceh dengan menerapkan hukum adat laut yang sudah bertahan ratusan tahun.
 
"Apa yang Panglima Laot lakukan merupakan fungsi menjalankan adat sosial. Kita menolong siapapun yang kesusahan di laut," kata Panglima Laot Aceh Miftah Cut Adek kepada ANTARA di Banda Aceh, Rabu.
 
Panglima Laot adalah lembaga adat yang sudah ada sejak 400 tahun tahun lalu di masa Kerajaan Aceh dan bertahan hingga kini. Lembaga adat ini menaungi kelompok-kelompok nelayan yang tersebar di 18 kabupaten dan kota yang memiliki wilayah laut dan pesisir di Aceh.


Baca juga: Imigran Rohingya mengaku mau ke Malaysia, dipaksa turun dari kapal di perairan Aceh
 
 
Miftah mengatakan lembaga Panglima Laot akan konsisten menegakan hukum adat laut Aceh yang erat kaitannya dengan kemaritiman, diantaranya seperti penerapan hari larangan melaut, membela hak nelayan tradisional, mencegah penangkapan ikan secara ilegal, menjaga kelestarian ekosistem laut, dan fungsi sosial kemanusiaan.
 
Sejak gelombang pengungsi Rohingnya dari Myanmar makin banyak masuk ke Aceh pada sekitar 2017, Panglima Laot sebenarnya sudah membantu melakukan deteksi dini karena paling cepat mendapat informasi dari nelayan-nelayan di laut. 
 
"Sebulan sebelum kapal pengungsi mendarat, Panglima Laot sudah dapat informasi ada kapal pengungsi yang arahnya akan mendarat ke Aceh. Informasi itu kita teruskan juga ke TNI AL," katanya.

 
 
Selain itu, Panglima Laot juga memberikan pertolongan pertama seperti memperbaiki kerusakan mesin kapal, memberikan pengobatan pertama, dan menyediakan makanan bagi pengungsi ketika pertama mendarat di Aceh.
 
"Tapi secara aturan, kami tidak boleh menarik kapal pengungsi ke daratan," katanya.
 
Akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Adrian Damora menilai, konsistensi Panglima Laot dalam mempertahankan adat sebenarnya bisa mempermudah pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan dan melaksanakan program kelautan berkelanjutan di Aceh. Sebagai contoh, sebuah lembaga aktivis lingkungan bidang kelautan menggandeng Panglima Laot di Kabupaten Simeulue untuk pengembangan gurita yang berkelanjutan.
 
"Adanya Panglima Laot disana mempermudah program bisa berjalan karena sudah ada hukum adat untuk perlindungan gurita di Simeulue," ujar Adrian.
 
Menurut dia, Pemerintah Aceh kini berusaha melibatkan Panglima Laot sebagai lembaga adat yang mempertahankan kearifan lokal ke dalam regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan (RAPP) Berkelanjutan Aceh.
 
Panglima Laot dilibatkan dalam perlindungan ekosistem mangrove dan kelautan. 
 
"Pelibatan kelembagaan adat Panglima Laot tidak bisa diabaikan," kata Adrian yanh merupakan salah satu dari tim perumus Pergub Aceh tentang RAPP Berkelanjutan Aceh.

Baca juga: Kejari Aceh Timur tangani kasus jaringan penyelundup Rohingnya

Pewarta: FB Rian Anggoro

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023