Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mencatat sebanyak enam nelayan Aceh masih menjalani hukuman tahanan oleh otoritas Thailand karena memasuki wilayah teritorial laut negara tersebut.
"Nelayan Aceh yang masih ditahan oleh otoritas Thailand sebanyak enam orang," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Senin.
Aliman mengatakan, selain enam orang tersebut, juga ada seorang nelayan yang belum bisa dipulangkan ke Indonesia meskipun sudah dinyatakan bebas, karena terkendala administrasi.
"Selain enam yang masih dipenjara, ada satu lagi nelayan tidak bisa pulang. Karena ada perbedaan data, ini sedang diselesaikan," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, enam nelayan yang masih menjalani hukuman tersebut merupakan rombongan 40 orang yang ditangkap otoritas Thailand Oktober 2023 lalu karena memasuki wilayah laut mereka.
Mereka menjalani hukuman dengan waktu berbeda-beda sesuai putusan denda dari pengadilan di Thailand. Selebihnya sudah dipulangkan ke Indonesia, dan tujuh orang masih tertahan di negara tersebut.
"Keenam nelayan ini diantaranya tiga nahkoda, satu kasus berulang (dua kali ditangkap), dan dua lagi mungkin sedikit lebih berat pelanggarannya," kata Aliman.
Dirinya menuturkan, nelayan yang masih dipenjara di luar negeri hanya di Thailand saja, sedangkan di negara lainnya sudah tidak ada lagi.
"Nelayan Aceh di luar negeri saat ini hanya di Thailand saja, mereka berangkat dari pelabuhan Aceh Timur," demikian Aliman.
Baca juga: Sidak SPBUN, DKP Aceh upayakan kuota tambahan BBM solar untuk nelayan
Enam nelayan Aceh masih ditahan otoritas Thailand
Senin, 3 Juni 2024 17:00 WIB