Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini masih menunggu peraturan bupati (perbup) terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk 2.000-an guru di daerah itu senilai Rp20 miliar lebih.
“Dana TPP ini belum kita bayarkan karena mulai dari awal tahun 2023, sistem pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai menggunakan sistem TPP baru sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi di Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, agar pemerintah daerah dapat membayarkan tambahan penghasilan dari sumber APBD Aceh Barat, pihaknya sudah menyusun Peraturan Bupati Aceh Barat terkait pembayaran TPP non e-kinerja. Hal ini sebagai upaya untuk mengakomodir persyaratan pembayaran ke guru-guru di Aceh Barat.
“Saat ini perbup tersebut sedang difasilitasi dan dimintakan persetujuan di Pemerintah Aceh,” kata Zulyadi menambahkan.
Ia menyebutkan proses permintaan persetujuan ke Pemerintah Aceh membutuhkan waktu yang lama, dikarenakan perbup-perbup yang diterbitkan oleh Pj Bupati harus dimintakan lagi persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri.
Zulyadi menjelaskan, untuk fungsional guru belum dibayarkan TPP nya dikarenakan dalam skema TPP yang sudah diatur, sistem penilaian kinerjanya dan waktu kerjanya yang berbeda dari pegawai lain nya sehingga tidak terpenuhi syarat untuk dibayarkan TPP.
Hal ini juga disebabkan adanya Peraturan Menteri Pendidikan terkait pembayaran tambahan penghasilan guru, yang bersumber dari dana pusat, demikian Zulyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Dana TPP ini belum kita bayarkan karena mulai dari awal tahun 2023, sistem pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai menggunakan sistem TPP baru sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi di Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, agar pemerintah daerah dapat membayarkan tambahan penghasilan dari sumber APBD Aceh Barat, pihaknya sudah menyusun Peraturan Bupati Aceh Barat terkait pembayaran TPP non e-kinerja. Hal ini sebagai upaya untuk mengakomodir persyaratan pembayaran ke guru-guru di Aceh Barat.
“Saat ini perbup tersebut sedang difasilitasi dan dimintakan persetujuan di Pemerintah Aceh,” kata Zulyadi menambahkan.
Ia menyebutkan proses permintaan persetujuan ke Pemerintah Aceh membutuhkan waktu yang lama, dikarenakan perbup-perbup yang diterbitkan oleh Pj Bupati harus dimintakan lagi persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri.
Zulyadi menjelaskan, untuk fungsional guru belum dibayarkan TPP nya dikarenakan dalam skema TPP yang sudah diatur, sistem penilaian kinerjanya dan waktu kerjanya yang berbeda dari pegawai lain nya sehingga tidak terpenuhi syarat untuk dibayarkan TPP.
Hal ini juga disebabkan adanya Peraturan Menteri Pendidikan terkait pembayaran tambahan penghasilan guru, yang bersumber dari dana pusat, demikian Zulyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023