Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk sekitar 2.000 guru di daerah itu yang mencapai Rp20 miliar.
“Dana TPP ini belum kita bayarkan karena mulai dari awal tahun 2023, sistem pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai menggunakan sistem TPP baru sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat Zulyadi kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Menurut Zulyadi, agar pemerintah daerah dapat membayarkan tambahan penghasilan dari sumber APBD Aceh Barat, pihaknya sudah menyusun Peraturan Bupati Aceh Barat terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) non e-kinerja.
Hal ini sebagai upaya untuk mengakomodir persyaratan pembayaran ke guru-guru di Aceh Barat.
“Saat ini Perbup tersebut sedang difasilitasi dan dimintakan persetujuan di Pemerintah Provinsi Aceh,” katanya.
Ia menyebutkan, proses permintaan persetujuan ke Pemerintah Aceh membutuhkan waktu yang lama, dikarenakan Perbup-perbup yang diterbitkan oleh Pj Bupati harus dimintakan lagi persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri.
Zulyadi menjelaskan, untuk fungsional Guru belum dibayarkan TPP karena dalam skema TPP yang sudah diatur, sistem penilaian kinerjanya dan waktu kerjanya yang berbeda dari pegawai lainnya sehingga tidak terpenuhi syarat untuk dibayarkan TPP.
Hal ini juga disebabkan adanya Peraturan Menteri Pendidikan terkait pembayaran tambahan penghasilan guru, yang bersumber dari dana pusat, demikian Zulyadi.
Baca juga: Soal mogok dokter, IDI Aceh Jaya nilai tim penyusun TPP kabupaten tidak adil
Pemkab Aceh Barat tunggu Perbup untuk bayar Rp20 miliar TPP Guru
Kamis, 13 Juli 2023 21:46 WIB