Polres Aceh Barat melarang masyarakat di daerahnya untuk tidak membakar saat melakukan pembersihan lahan, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, maka terancam pidana 10 tahun pidana penjara,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasi Humas AKP Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Hal itu ia sampaikan saat aksi pemadaman kebakaran lahan di kawasan Ujong Beurasok, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, bersama tim TNI dan Polri.
Baca juga: Polda Aceh intensifkan sosialisasi pencegahan karhutla
AKP Mawardi mengatakan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dapat dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang ini perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar.
Sementara itu, sepanjang Rabu puluhan personel TNI dan Polri di Kabupaten Aceh Barat berupaya melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran lahan di Dusun Ujong Beurasok, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Upaya tersebut dilakukan untuk melakukan pemadaman api di lokasi terjadinya kebakaran lahan gambut, kata AKP Mawardi.
Baca juga: Polda Aceh gelar Operasi Karhutla Seulawah 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, maka terancam pidana 10 tahun pidana penjara,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasi Humas AKP Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Hal itu ia sampaikan saat aksi pemadaman kebakaran lahan di kawasan Ujong Beurasok, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, bersama tim TNI dan Polri.
Baca juga: Polda Aceh intensifkan sosialisasi pencegahan karhutla
AKP Mawardi mengatakan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dapat dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang ini perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar.
Sementara itu, sepanjang Rabu puluhan personel TNI dan Polri di Kabupaten Aceh Barat berupaya melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran lahan di Dusun Ujong Beurasok, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Upaya tersebut dilakukan untuk melakukan pemadaman api di lokasi terjadinya kebakaran lahan gambut, kata AKP Mawardi.
Baca juga: Polda Aceh gelar Operasi Karhutla Seulawah 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023