Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banda Aceh menyatakan telah membayar biaya penanganan kasus kecelakaan kerja melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp824 juta.

“Tenaga kerja atau peserta yang mengalami kecelakaan kerja, maka semua biaya pemulihan akibat kejadian kecelakaan kerja itu akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan manfaat jaminan kecelakaan kerja yang dibayar tersebut dari Januari sampai Juni 2023 dengan total 32 peserta dalam wilayah kerja Lembaga tersebut.

“Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK Banda Aceh dalam semester satu tahun ini, mayoritas merupakan kasus kecelakaan kerja yang terjadi oleh tenaga kerja saat melakukan perjalanan baik menuju maupun pulang dari tempat kerja,” katanya.

Ia mengatakan semua biaya pemulihan di rumah sakit akan ditanggung BPJAMSOSTEK hingga peserta sembuh dan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja.

Menurut dia kecelakaan kerja yang ditanggung itu tidak hanya terjadi saat di tempat kerja, namun juga saat melakukan perjalanan baik pergi dan pulang dari tempat kerja atau dalam aktifitas penugasan dari perusahaan.

Wilayah operasional BPJAMSOSTEK Banda Aceh mencakup lima kabupaten/kota, yakni Kota Madya Banda Aceh, Kota Madya Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

BPJAMSOSTEK Banda Aceh memiliki 83 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berada di wilayah operasionalnya di antaranya RSUD Zainoel Abidin, RS Pertamedika Ummi Rosnati, Klinik Cempaka Lima, RS Citra Husada Sigli, RS Mufid Sigli, RSUD Sabang dan  RSUD Pidie Jaya.

Unit PLKK adalah hasil kerja sama BPJAMSOSTEK dengan fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit untuk melayani penanganan tenaga kerja baik formal maupun informal yang mengalami kecelakaan kerja.
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023