Banda Aceh (ANTARA) - BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh menyebutkan hingga 4 September 2023 telah membayar klaim jaminan hari tua (JHT) dalam wilayah kerja badan tersebut Rp104 miliar.
“JHT yang kita cairkan ini merupakan para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah habis masa bekerjanya di perusahaan tempat ia bekerja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah di Banda Aceh, Kamis.
Ia menyebutkan jaminan hari tua yang telah dibayarkan dari periode Januari sampai September 2023 dalam wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh tersebut diterima sebanyak 8.216 peserta.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Ia berharap kepada seluruh perusahaan pemberi kerja dan juga para pekerja rentan dapat didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena akan banyak manfaat yang akan diperoleh oleh peserta.
“Mereka akan mendapatkan manfaat apabila tidak lagi bekerja dan termasuk keluarga apabila pekerja tertimpa kemalangan dalam bekerja,” katanya.
Menurut dia dengan terlindunginya para pekerja sektor formal dan informal dalam program jaminan sosial juga akan menekan jumlah kemiskinan ekstrem di setiap kawasan karena keluarga yang ditinggalkan mendapat santunan.
Ia mengatakan untuk jaminan kematian, peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris, dan jika pekerja sudah terdaftar selama tiga tahun, maka juga akan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anaknya sampai kuliah.
"Artinya, anggota keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan pendidikannya dan mereka tidak harus putus sekolah karena orang tuanya meninggal dunia,” katanya.