Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh telah menjalin kerja sama dengan 12 Agen Korporasi guna memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang melakukan pinjaman ke korporasi.
"Kerja sama ini merupakan bentuk dari saling tolong menolong, agar ketika terjadi risiko kematian serta kecelakaan kerja, manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurangi kecemasan finansial," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Ferry Yanthy Agustina Burhan di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan pekerja informal yang meminjam di Agen Korporasi biasanya berprofesi sebagai pelaku usaha, seperti depot air isi ulang, warung nasi, peternakan, jajanan kue, dan lain sebagainya.
BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh berharap para pelaku usaha yang melakukan pinjaman tersebut mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi mereka.
"Apabila terjadi risiko kematian maupun kecelakaan kerja saat melakukan kegiatan usaha, tidak mengganggu finansial bagi peminjam dan pemberi pinjaman," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menyampaikan terima kasih kepada Agen Korporasi yang telah bekerja sama untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal tersebut.
"Kami akan merencanakan pertemuan rutin dengan para Agen Korporasi, agar kendala maupun update informasi dapat diterima langsung dan segera ditindaklanjuti . Intinya kami ingin menjaga komunikasi dan kolaborasi yang baik," katanya.
Ia menambahkan bagi Agen Korporasi yang ingin bekerja sama dapat langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh sehingga dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pelaku usaha yang meminjam kepada mereka.