Manager GIS Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Lukmanul Hakim menyatakan angka deforestasi di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil Aceh mencapai 1.324 hektare sejak 2019 hingga 2023. 

"Kalau dibandingkan itu jumlahnya lebih dari 140 kali luas Lapangan Blang Padang Banda Aceh," kata Lukmanul, di Banda Aceh, di Banda Aceh, Minggu.

Lukman menyampaikan, berdasarkan pantauan citra satelit, angka kehilangan hutan di SM Rawa Singkil terus  meningkat setiap tahunnya. Terbaru dari Januari-Juni 2023 jumlahnya sudah mencapai 372 hektare, meningkat mencapai 57 persen dibandingkan periode sebelumnya. 

Baca juga: Yayasan HAkA temukan deforestasi di SM Rawa Singkil

Jadi, enam bulan pertama di tahun 2023 itu dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya meningkat deforestasi 57 persen.

"Pada tahun 2019, dugaan deforestasi di SM Rawa Singkil seluas 28 hektare, 2020 seluas 43 hektare, 2021 seluas 165 hektare, angkanya semakin meningkat pada 2022 seluas 716 hektare," ujarnya.

 

Sementara itu, Koordinator Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Rahmat mengatakan pihaknya selama ini tidak berdiam diri terhadap deforestasi yang terjadi di SM Rawa Singkil. 

Mereka sudah beberapa kali menangkap pelaku perambahan agar dapat diberikan penegakan hukum atas perbuatannya. 

“Dari tahun 2015-2022 penegakan hukum sudah lima kali kita berikan yang terakhir Oktober tahun lalu, kami tangkap empat orang di Desa Cot Bayu, Trumon sudah vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta," katanya.

Rahmat menyampaikan, BKSDA juga terkendala kekurangan personel yang bertugas mengawas dan berpatroli di SM Rawa Singkil yang luasnya mencapai 82.188 hektare, dan secara administratif tersebar di tiga wilayah yakni Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. 

“Personel kami dari BKSDA yang mengantisipasi permasalahan di Rawa Singkil jumlahnya cuma 14 orang, yakni Trumon, Aceh Selatan 3 personel, Rundeng di Subulussalam ada 5 personel, dan Aceh Singkil berjumlah 6 personel,” ujarnya.

Selain itu, tantangan lainnya juga terhadap tapal batas yang masih belum selesai di Aceh Selatan sepanjang 73 km dan Subulussalam 30 km. Kemudian, terdapat penolakan dari masyarakat terhadap batas kawasan SM Rawa Singkil.

Kata dia, masyarakat setempat meminta batas SM Rawa Singkil 5 km dari jalan aspal.

“Belum ada tata batas Ini menjadi permasalahan, lalu masyarakat juga menginginkan pembukaan lahan 5 kilometer dari pinggir kawasan, jika 5 kilometer maka habis kawasannya,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Herwin Hermawan mengatakan bahwa untuk menyelesaikan persoalan di SM Rawa Singkil tidak hanya dapat diselesaikan dengan memberikan penegakan hukum saja, tetapi perlu dicari akar persoalan agar dapat ditangani sesuai masalah yang terjadi.

Menyelesaikan permasalahan, lanjut dia, bukan berarti melakukan tindakan penegakan hukum, tetapi kemudian ada langkah lainnya yang perlu dilakukan salah satunya memberikan edukasi.

"Kita ingin menyelesaikan persoalan bukan hanya tugas. Kita mencoba membangun edukasi dan pemahaman dengan wilayah-wilayah tadi,” demikian Herwin.



Baca juga: BKSDA bantah perambahan di SM Rawa Singkil

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023