Proses mediasi antara PT Perta Arun Gas (PAG) dan perwakilan 11 desa di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, namun belum menghasilkan kesepakatan dan mengalami kebuntuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Mediasi yang diinisiasi oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail Manaf dan Sekdako Lhokseumawe T Adnan tersebut berlangsung di Kantor Walikota Lhokseumawe pada Senin (31/7) kemarin, yang dihadiri oleh Humas PT PAG dan perwakilan warga 11 desa yang berada di wilayah lingkungan perusahaan.
Kuasa Hukum warga lingkungan PT PAG Ibnu Sina di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan bahwa hasil mediasi antara warga dan PT PAG berakhir deadlock atau tidak mencapai kesepakatan terkait tujuh petisi dari warga.
"Sebelumnya, warga lingkungan PT PAG akan menggelar demo, namun dibatalkan atas kesepakatan bersama dan dilakukan mediasi namun belum mencapai kesepakatan antara warga dan pihak PT PAG," kata Ibnu Sina.
Baca juga: PAG jadikan Terminal Arun sebagai pusat LNG Asia
Baca juga: PAG jadikan Terminal Arun sebagai pusat LNG Asia
Dalam aksi demo yang sebelumnya direncanakan akan digelar pada Senin (31/7) pagi, kata Ibnu, warga menyebutkan bahwa pada tanggal 9 Juni 2023, PAG melakukan perekrutan puluhan tenaga kerja dari luar Kecamatan Muara Satu secara diam-diam tanpa merekrut tenaga kerja dari lingkungan perusahaan.
Selanjutnya, kata Ibnu, tanggal 18 Juli 2023, PAG memberikan magang atau PKL kepada puluhan mahasiswa dari luar daerah tanpa melibatkan mahasiswa atau pemuda lingkungan, dan pada tahun ini PAG tidak menyalurkan dana CSR kepada masyarakat setempat.
"Padahal pada tanggal 3 September 2021 lalu warga lingkungan dan PAG telah disepakati dan ditandatangani bersama bahwa setiap ada penerimaan tenaga kerja dan penyaluran dana CSR, pihak perusahaan akan selalu melibatkan masyarakat lingkungan," katanya.
Ibnu Sina menyebutkan, warga lingkungan perusahaan mengajukan gugatan kepada Presiden, Menteri BUMN, Direktur PT Pertamina dan Direktur PT Pertamina Arun Gas (PAG) yang berkedudukan di Kota Lhokseumawe untuk merealisasikan hasil kesepakatan perjanjian mediasi antara PT PAG dan masyarakat di lingkungan Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe pada tanggal 3 September 2021 lalu.
Adapun tujuh petisi yang menjadi tuntutan warga lingkungan, yakni warga menuntut dievaluasinya kinerja Manajemen PT PAG yang ada di Blang Lancang Lhokseumawe, Aceh, memberikan mandat kepada forum komunikasi keuchik dan ketua pemuda atau Karang Taruna Muara Satu untuk mengelola dan menyalurkan aspirasi program kegunaan dana CSR kepada masyarakat lingkungan.
Kemudian, membentuk dan mengesahkan kelompok kerja (pokja) dan keterwakilan forum komunikasi geuchik dan ketua pemuda lingkungan Muara Satu guna dan maksud untuk perekrutan tenaga kerja.
PAG merekrut dua orang tenaga kerja humas dari forum komunikasi geuchik dan ketua pemuda lingkungan dan sebelum terbentuknya kelompok kerja (pokja) perekrutan tenaga kerja tetap melalui forum komunikasi geuchik dan ketua pemuda lingkungan.
Selanjutnya, tenaga kerja reability 26 orang yang direkrut tanggal 9 juni 2023 oleh PT PAG dikembalikan ke forum geuchik untuk diseleksi ulang dan kekosongan tenaga kerja security 12 orang dan fireman dua orang dikembalikan perekrutannya ke forum geuchik untuk di seleksi ulang.
"Hasil pertemuan mediasi yang digelar kemarin, hingga saat ini belum ada titik temu terkait pembahasan tujuh poin yang diajukan masyarakat 11 desa di wilayah lingkungan perusahaan," katanya.
Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi antara PT PAG dengan warga lingkungan.
"Hasil mediasi tadi ada beberapa kesimpulan beberapa poin yang telah disepakati bersama dan terkait adanya surat belum tercapai kesepakatan, maka akan dilakukan pembahasan lebih lanjut," katanya.
Ismail A Manaf mengharapkan PT PAG dapat menjalani kerja sesuai dengan undang-undang dan visi misi perusahaan serta dapat menjaga sinergitas dengan pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, Humas PT PAG Iskandar mengatakan bahwa pihaknya menanggapi baik-baik saja terkait hal tersebut dan patuh ke Pemkot Lhokseumawe serta undang-undang yang berlaku.
"Tanggapan kita baik-baik saja bang. Kami manut (patuh) ke Pemko dan undang-undang yang berlaku," tutup Iskandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023