Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pria diduga jaringan pencurian sepeda motor antar kabupaten, setelah berhasil dilakukan penangkapan di sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh.
“Ada tiga tersangka yang saat ini berhasil kita lakukan penangkapan, mereka terdiri dari pelaku pencurian dan penadah hasil kejahatan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana di Meulaboh, Selasa.
Ada pun para tersangka yang saat ini diamankan di Mapolres Aceh Barat diantaranya berinisial BA (37 tahun), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian ABd (45 tahun) warga Desa Beutong, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Dalam kasus ini, polisi turut menangkap seorang penadah sepeda motor curian berinisial HS (43 tahun), warga Desa Barieh, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Sedangkan sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut sebanyak dua unit terdiri dari Honda BeAT dan Scoopy.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut memperlihatkan tiga unit sepeda motor diduga hasil kejahatan yang sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat.
Kapolres Andi Kirana mengatakan dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka pencurian masing-masing BA dan ABD dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun kurungan.
Sedangkan tersangka diduga penadah berinisial HS dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Kapolres Andi Kirana mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera melaporkannya ke polisi.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, bisa mendatangi Polres Aceh Barat untuk mengambil kendaraannya. Jangan lupa membawa surat-surat kendaraan,” imbau Kapolres AKBP Andi Kirana.
Baca juga: Komplotan gasak sepeda motor santri i'tikaf, Kapolsek: Pelaku utama anak orang kaya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Ada tiga tersangka yang saat ini berhasil kita lakukan penangkapan, mereka terdiri dari pelaku pencurian dan penadah hasil kejahatan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana di Meulaboh, Selasa.
Ada pun para tersangka yang saat ini diamankan di Mapolres Aceh Barat diantaranya berinisial BA (37 tahun), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian ABd (45 tahun) warga Desa Beutong, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Dalam kasus ini, polisi turut menangkap seorang penadah sepeda motor curian berinisial HS (43 tahun), warga Desa Barieh, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Sedangkan sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut sebanyak dua unit terdiri dari Honda BeAT dan Scoopy.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut memperlihatkan tiga unit sepeda motor diduga hasil kejahatan yang sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat.
Kapolres Andi Kirana mengatakan dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka pencurian masing-masing BA dan ABD dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun kurungan.
Sedangkan tersangka diduga penadah berinisial HS dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Kapolres Andi Kirana mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera melaporkannya ke polisi.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, bisa mendatangi Polres Aceh Barat untuk mengambil kendaraannya. Jangan lupa membawa surat-surat kendaraan,” imbau Kapolres AKBP Andi Kirana.
Baca juga: Komplotan gasak sepeda motor santri i'tikaf, Kapolsek: Pelaku utama anak orang kaya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023