Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyetujui untuk melanjutkan program bebas pasung sebagai langkah mengantisipasi meningkatnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di tanah rencong.
"Pemerintah Aceh sepakat perlu adanya keberlanjutan program jemput pasung dan droping," kata Achmad Marzuki, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Achmad Marzuki dalam jawaban atas pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh dalam sidang paripurna DPRA, di Banda Aceh.
Baca juga: ODGJ tewas ditabrak mobil barang di Aceh Timur
Sebelumnya, dalam sidang paripurna, Juru Bicara Banggar DPRA M Rizal Falevi Kirani meminta Pj Gubernur Aceh melakukan program pemberantasan dan pengembangan kegiatan secara inovasi dengan melibatkan seluruh stakeholder baik pemerintah daerah maupun unsur terkait lainnya.
Langkah itu, perlu dilakukan mengingat adanya potensi ODGJ menjadi lebih banyak kedepannya. Karena itu, program "jemput" pasien ODGJ perlu dipertimbangkan untuk dilanjutkan.
Selain itu, DPRA juga meminta Gubernur Aceh melakukan audit khusus terhadap mekanisme penunjukan pengadaan paket makan bagi kebutuhan pasien ODGJ di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Karena, berdasarkan temuan hasil sidak mereka dengan bukti yang kuat didapatkan makanan yang disediakan untuk pasien RSJ Aceh tidak layak konsumsi dan kotor.
Pemerintah Aceh, kata Marzuki, melalui Rumah Sakit Jiwa Aceh sependapat dengan pandangan DPR Aceh, dan terus mendukung serta melaksanakan kegiatan program prioritas bebas pasung dan droping (pemulangan pasien sembuh klinis kepada keluarganya) melalui puskesmas dan dinas kesehatan.
"Pemerintah Aceh sependapat perlu adanya kelanjutan program jemput
pasung dan droping pasien ODGJ di kabupaten/kota se Aceh," ujarnya.
Untuk diketahui, program bebas pasung atau membebaskan masyarakat dari pemasungan tersebut dicetuskan pertama sekali pada 2006 masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kemudian, program tersebut masih terus dilanjutkan sampai hari ini.
Kemudian, terkait dengan temukan makanan tak layak konsumsi di RSJ Aceh oleh DPRA, Marzuki menuturkan bahwa Komnas HAM Perwakilan Aceh telah memanggil Direktur RSJ Aceh untuk memberikan klarifikasi, juga melakukan investigasi lapangan.
"Kesimpulannya bahwa pihak RSJ Aceh telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas serta pelayanannya," demikian Achmad Marzuki.
Baca juga: Dicurigai penculik anak, wanita ODGJ nyaris diamuk warga
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Pemerintah Aceh sepakat perlu adanya keberlanjutan program jemput pasung dan droping," kata Achmad Marzuki, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Achmad Marzuki dalam jawaban atas pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh dalam sidang paripurna DPRA, di Banda Aceh.
Baca juga: ODGJ tewas ditabrak mobil barang di Aceh Timur
Sebelumnya, dalam sidang paripurna, Juru Bicara Banggar DPRA M Rizal Falevi Kirani meminta Pj Gubernur Aceh melakukan program pemberantasan dan pengembangan kegiatan secara inovasi dengan melibatkan seluruh stakeholder baik pemerintah daerah maupun unsur terkait lainnya.
Langkah itu, perlu dilakukan mengingat adanya potensi ODGJ menjadi lebih banyak kedepannya. Karena itu, program "jemput" pasien ODGJ perlu dipertimbangkan untuk dilanjutkan.
Selain itu, DPRA juga meminta Gubernur Aceh melakukan audit khusus terhadap mekanisme penunjukan pengadaan paket makan bagi kebutuhan pasien ODGJ di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Karena, berdasarkan temuan hasil sidak mereka dengan bukti yang kuat didapatkan makanan yang disediakan untuk pasien RSJ Aceh tidak layak konsumsi dan kotor.
Pemerintah Aceh, kata Marzuki, melalui Rumah Sakit Jiwa Aceh sependapat dengan pandangan DPR Aceh, dan terus mendukung serta melaksanakan kegiatan program prioritas bebas pasung dan droping (pemulangan pasien sembuh klinis kepada keluarganya) melalui puskesmas dan dinas kesehatan.
"Pemerintah Aceh sependapat perlu adanya kelanjutan program jemput
pasung dan droping pasien ODGJ di kabupaten/kota se Aceh," ujarnya.
Untuk diketahui, program bebas pasung atau membebaskan masyarakat dari pemasungan tersebut dicetuskan pertama sekali pada 2006 masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kemudian, program tersebut masih terus dilanjutkan sampai hari ini.
Kemudian, terkait dengan temukan makanan tak layak konsumsi di RSJ Aceh oleh DPRA, Marzuki menuturkan bahwa Komnas HAM Perwakilan Aceh telah memanggil Direktur RSJ Aceh untuk memberikan klarifikasi, juga melakukan investigasi lapangan.
"Kesimpulannya bahwa pihak RSJ Aceh telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas serta pelayanannya," demikian Achmad Marzuki.
Baca juga: Dicurigai penculik anak, wanita ODGJ nyaris diamuk warga
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023