Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran menegaskan akan memberhentikan atau mencopot pejabat yang malas dan memiliki kinerja buruk di lingkungan Pemerintahan Kota Lhokseumawe.

"Dalam perubahan undang-undang, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mencopot pejabat Pemkot yang malas,” kata Imran saat apel gabungan di Lhokseumawe, Senin.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan perubahan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) bahwa pemerintah daerah/kota memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau pemecatan ASN.

"Saya minta semua ASN bersiap dengan perubahan yang ada dan jangan bermalas-malasan dalam bekerja," ujarnya. 

Baca juga: Pj wali kota Lhokseumawe beri motivasi anak difabel untuk terus berkreasi

Imran juga menegaskan bahwa pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja, dirinya tidak akan terpengaruh dengan pertolongan seseorang untuk memperoleh promosi jabatan tertentu, jika etika dan kinerja tidak baik.

"Saya pastikan pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja anda sekalian, saya tidak akan terpengaruh dengan yang minta backingan (pertolongan) melalui teman-teman saya, kerja anda malas, apel saja anda terlambat," ujarnya, menegaskan.

Dia menambahkan bahwa jabatan eselon bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dirinya juga meminta ASN untuk menjaga kekompakan dan soliditas.

"Jagalah soliditas dan kekompakan kita semua, jangan mudah terhasut sana-sini," katanya.

Baca juga: Komisioner KIP Lhokseumawe dilantik, ini pesan Pj wali kota

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023