Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penangkapan terhadap delapan orang pria diduga pengedar narkoba yang ditangkap dari sejumlah lokasi di daerah itu.
“Delapan tersangka yang kita amankan dan kita tahan ini, merupakan penangkapan yang kita lakukan selama bulan Juli 2023,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu.
Adapun delapan orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial AL (37 tahun), WA (25 tahun), ED (32 tahun), ND (30 tahun), SY (43 tahun.
Kemudian, MT (26 tahun), IS (38 tahun), serta BR (40 tahun).
Baca juga: Ungkap kasus narkoba, empat polisi terima penghargaan
Ipda Vitra Ramadani mengatakan penangkapan ke delapan tersangka tersebut dilakukan polisi di sejumlah lokasi, diantaranya di Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, dan Kecamatan Darul Makmur.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak enam dengan berat keseluruhan total seberat 10,18 gram.
Ia menyebutkan, ke delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mencapai di atas lima tahun.
Ipda Vitra Ramadhani menyebutkan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Nagan Raya.
“Kami tidak akan pernah berhenti memburu para pengedar narkotika di Nagan Raya,” demikian Ipda Vitra Ramadhani.
Baca juga: 26 terdakwa narkotika di Aceh dituntut hukuman mati sepanjang 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Delapan tersangka yang kita amankan dan kita tahan ini, merupakan penangkapan yang kita lakukan selama bulan Juli 2023,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu.
Adapun delapan orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial AL (37 tahun), WA (25 tahun), ED (32 tahun), ND (30 tahun), SY (43 tahun.
Kemudian, MT (26 tahun), IS (38 tahun), serta BR (40 tahun).
Baca juga: Ungkap kasus narkoba, empat polisi terima penghargaan
Ipda Vitra Ramadani mengatakan penangkapan ke delapan tersangka tersebut dilakukan polisi di sejumlah lokasi, diantaranya di Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, dan Kecamatan Darul Makmur.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak enam dengan berat keseluruhan total seberat 10,18 gram.
Ia menyebutkan, ke delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mencapai di atas lima tahun.
Ipda Vitra Ramadhani menyebutkan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Nagan Raya.
“Kami tidak akan pernah berhenti memburu para pengedar narkotika di Nagan Raya,” demikian Ipda Vitra Ramadhani.
Baca juga: 26 terdakwa narkotika di Aceh dituntut hukuman mati sepanjang 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023