Nagan Raya (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap lima orang terduga pelaku pencurian aneka besi di Kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, di kawasan Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.
Ada pun kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial SR (27 tahun), TH (37 tahun), T.AW (23 tahun), DS (40 tahun), serta AA (23 tahun) warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“Saat ini kelima tersangka sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Jumat.
Ada pun besi yang diduga di curi oleh para pelaku, terdiri dari pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat yang semuanya berjumlah 23 batang.
Besi-besi tersebut diangkut oleh para pelaku dari PLTU 3-4 Nagan Raya, menggunakan satu unit mobil colt diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil colt diesel merek Mitsubishi warna kuning, dengan nomor polisi BL 8826 AN, satu unit mobil merek Isuzu Panther warna Hitam dengan nomor polisi BL 8352 FD.
Iptu Vitra Ramadani mengatakan penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan polisi secara maraton di sejumlah lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kelima tersangka juga dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Kelima tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: TRK: PLN harus prioritaskan listrik untuk Aceh sebagai daerah sumber energi