Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan bahwa penerapan penggunaan alat pemantau pajak atau tapping box oleh pemerintah setempat pada setiap tempat usaha sebagai salah satu langkah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita mengapresiasi langkah Walikota Banda Aceh yang segera menerapkan peraturan penggunaan tapping box di seluruh tempat tempat usaha," kata Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah di Banda Aceh, Senin.
Dirinya mengatakan, dengan penerapan tapping box ini, maka pendapatan setiap tempat usaha akan terdata dalam sistem yang dapat dimonitor langsung oleh pemerintah, langkah tersebut diharapkan bisa memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Namun, untuk sementara ini dirinya meminta Pemkot Banda Aceh dapat menerapkan penggunaan tapping box itu terhadap tempat usaha skala menengah dan besar terlebih dahulu.
“Saya kurang sepakat apabila penerapan tapping box ini dilakukan ke semua jenis tempat usaha, saya menyarankan Pemkot menargetkan terlebih dahulu usaha skala menengah dan besar di semua wilayah kota, tidak hanya kawasan tertentu saja," ujarnya.
Arief mengingatkan, kepada pemilik usaha tidak perlu khawatir dengan penerapan alat tersebut, karena pada prinsipnya pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah itu dibayarkan oleh masyarakat.
Baca: Pj Bupati minta Distan optimalkan RPH serap PAD
Ia menjelaskan, setiap produk yang dibeli masyarakat itu telah dikenakan pajak, sehingga tempat usaha hanya mengumpulkan pajak tersebut, kemudian disetor ke rekening pemerintah kota sebagai pendapatan daerah.
Lalu, manfaat dari pendapatan pajak ini ini juga bakal dikembalikan kepada masyarakat melalui program dan kegiatan bermanfaat dari pemerintah, seperti perbaikan jalan, penerangan, bantuan sosial, pelatihan dan lain sebagainya.
"Jadi bagi saya, aneh bila ada yang menolak pemasangan tapping box ini, karena di lapangan banyak yang telah menerapkan harga beserta pajak dalam setiap produk usaha yang dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Sedangkan untuk usaha kecil, lanjut dia, pemerintah masih perlu mengkaji kembali sistem penarikan pajak usahanya, karena mereka yang mencari rezeki di skala ini akan kesulitan untuk bersaing ketika dibebankan pajak.
Dengan mempertimbangkan daya beli di usaha kecil, maka sistem pengambilan pajaknya harus dicarikan solusi lain, sehingga tidak terlalu memberatkan mereka.
“Maka dari itu, saya meminta kepada Wali Kota Banda Aceh agar penerapan tapping box ini fokus dulu terhadap usaha-usaha menengah dan besar di Banda Aceh,” demikian T Arief Khalifah.
Baca: Pemkab Aceh Barat targetkan PAD Rp190 miliar