Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyatakan sebanyak 274 ribu lebih wajib pajak orang pribadi di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2024.
Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Paryan di Banda Aceh, Senin, mengatakan SPT harus disampaikan setiap tahunnya. Batas penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret setiap tahunnya.
"Sampai dengan 31 Maret 2024, wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT tahun pajak 2024 sebanyak 274 ribu lebih dari target wajib pajak orang pribadi wajib lapor SPT sebanyak 357 ribu lebih," katanya.
Ia mengatakan wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau menyampai SPT melewati batas waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu.
Untuk tahun ini, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan dengan tidak memberikan denda administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT hingga 11 April 2025.
"Penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak orang pribadi hanya berlaku hingga 11 April 2025. Setelah tanggal tersebut, maka wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT, maka dikenakan denda Rp100 ribu," katanya
Menurut dia, penghapusan denda tersebut karena ada cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah, sehingga hari kerja pada Maret 2025 lebih sedikit. Penghapusan denda ini untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak.
"Kami juga berharap kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT di Aceh terus meningkatkan seiring adanya berbagai layanan dan kemudahan pelaporan. SPT ini bisa dilaporkan secara daring atau online," katanya.
Paryan mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai hal agar wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan mudah dam nyaman. Kemudahan dan kenyamanan tersebut akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan kewajiban tahunannya tersebut.
Berbagai upaya yang dilakukan tersebut di antaranya pembukaan layanan di luar kantor berupa pojok pajak, edukasi, dan asisten pelaporan SPT langsung instansi pemerintah maupun swasta. Serta mengadakan pekan panutan penyampaian SPT oleh pimpinan daerah," kata Paryan.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya tandatangani kerjasama optimalisasi pemungutan pajak