Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menjadwalkan uji mampu baca Al Quran nagi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA pengganti pada 12 dan 13 Agustus 2023.

"Uji mampu baca Al Quran ini merupakan syarat wajib yang harus diikuti setiap bacaleg. Uji mampu baca Al Quran ini hanya untuk bacaleg beragama Islam," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Jumat.

Uji mampu baca Al Quran berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten kota di Aceh. Qanun tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Baca juga: KIP: Bacaleg pengganti wajib ikut uji baca Al Quran

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh membuka pendaftaran bagi bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 menggantikan bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Pendaftaran tersebut berlangsung hingga 11 Agustus 2023. 

Terkait pendaftaran bacaleg pengganti tersebut, kata Saiful, KIP Provinsi Aceh sudah menyampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024. Termasuk menyampaikan jadwal uji mampu baca Al Quran.

"Menyangkut berapa jumlah bacaleg pengganti yang didaftarkan, kami belum menghitungnya. Sebab, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan atau silon," kata Saiful.

Ketua KIP Provinsi Aceh itu mengatakan penguji dalam uji mampu baca Al Quran tersebut merupakan tim independen dari beberapa lembaga terkait. Apabila bacaleg tidak mampu, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Bagi bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan dalam daftar calon sementara atau DCS. Penetapan DCS dijadwalkan pada 18 Agustus 2023," kata Saiful.

Baca juga: Tiga bacaleg Aceh Barat gagal uji baca Alquran saat masa perbaikan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023