Sebanyak 423 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mendapatkan remisi / pemotongan masa tahanan dari pemerintah, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun.
“Total tahanan di Lapas Kelas II B Meulaboh sebanyak 589 orang, dengan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 423 orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Indra Gunawan, Kamis.
Indra mengatakan, pada tahun ini sebanyak 166 orang warga binaan di Lapas setempat juga tidak mendapatkan remisi dari pemerintah.
Ia menyebutkan, ada pun warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berjumlah sebanyak 182 orang.
Sedangkan warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah sebanyak 241 orang.
Ada pun rincian warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut diantaranya kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) sebanyak satu orang, kasus kesusilaan sebanyak empat orang, kasus korupsi dua orang, kasus narkotika sebanyak 272 orang, kasus pembunuhan sebanyak 18 orang.
Kemudian kasus penadahan sebanyak satu orang, kasus pencurian sebanyak 33 orang, kasus penganiayaan sebanyak dua orang, kasus penggelapan sebanyak empat orang, kasus penipuan sebanyak tujuh orang.
Kasus perampokan sebanyak satu orang, kasus perjudian sebanyak empat orang, kasus perlindungan anak sebanyak 71 orang, kasus pornografi sebanyak satu orang, kasus senjata tajam dan bahan peledak sebanyak dua orang.
Indra Gunawan mengatakan terhadap warga binaan yang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat substantif dan administratif berjumlah sebanyak 51 orang.
Ada pun syarat yang tidak terpenuhi tersebut disebabkan karena kurangnya kelengkapan berkas administrasi, belum memiliki remisi sebelumnya, belum menjalani pidana selama enam bulan, sedang menjalani hukuman disiplin, sedang menjalani pidana subsidair.
Sedangkan untuk warga binaan yang saat ini mendapatkan pidana seumur hidup berjumlah 15 orang, dan pidana mati sebanyak lima orang.
“Tidak ada warga binaan (WBP) yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi umumr pada tanggal 17 Agustus tahun 2023,” demikian Indra Gunawan.
Baca juga: Sebanyak 291 narapidana Lapas Idi dapat remisi HUT RI
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Total tahanan di Lapas Kelas II B Meulaboh sebanyak 589 orang, dengan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 423 orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Indra Gunawan, Kamis.
Indra mengatakan, pada tahun ini sebanyak 166 orang warga binaan di Lapas setempat juga tidak mendapatkan remisi dari pemerintah.
Ia menyebutkan, ada pun warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berjumlah sebanyak 182 orang.
Sedangkan warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah sebanyak 241 orang.
Ada pun rincian warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut diantaranya kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) sebanyak satu orang, kasus kesusilaan sebanyak empat orang, kasus korupsi dua orang, kasus narkotika sebanyak 272 orang, kasus pembunuhan sebanyak 18 orang.
Kemudian kasus penadahan sebanyak satu orang, kasus pencurian sebanyak 33 orang, kasus penganiayaan sebanyak dua orang, kasus penggelapan sebanyak empat orang, kasus penipuan sebanyak tujuh orang.
Kasus perampokan sebanyak satu orang, kasus perjudian sebanyak empat orang, kasus perlindungan anak sebanyak 71 orang, kasus pornografi sebanyak satu orang, kasus senjata tajam dan bahan peledak sebanyak dua orang.
Indra Gunawan mengatakan terhadap warga binaan yang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat substantif dan administratif berjumlah sebanyak 51 orang.
Ada pun syarat yang tidak terpenuhi tersebut disebabkan karena kurangnya kelengkapan berkas administrasi, belum memiliki remisi sebelumnya, belum menjalani pidana selama enam bulan, sedang menjalani hukuman disiplin, sedang menjalani pidana subsidair.
Sedangkan untuk warga binaan yang saat ini mendapatkan pidana seumur hidup berjumlah 15 orang, dan pidana mati sebanyak lima orang.
“Tidak ada warga binaan (WBP) yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi umumr pada tanggal 17 Agustus tahun 2023,” demikian Indra Gunawan.
Baca juga: Sebanyak 291 narapidana Lapas Idi dapat remisi HUT RI
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023