Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur meringkus 19 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di sejumlah wilayah di kabupaten tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat, mengatakan pengungkapan 19 pengedar barang terlarang tersebut dari pertengahan Juli sampai pertengahan Agustus 2023.
"Dari 18 kasus, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri 15 kasus sabu-sabu dan tiga kasus ganja. Sedangkan barang bukti sebanyak 34 gram sabu-sabu dan 4,5 kilogram ganja,"kata Andy Rahmansyah.
Selain 19 pengedar narkoba tersebut, polisi juga memasukkan seseorang berinisial JA, warga Seunebok Johan, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, dalam daftar pencarian (DPO).
"JA ditetapkan DPO karena melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, sebanyak 32,34 gram sabu-sabu diamankan saat penangkapan," katanya.
Kapolres mengatakan para pelaku ditangkap satu per satu berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba menyelidikinya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ke-19 tersangka tersebut dikenakan pasal bervariasi sesuai perbuatannya dengan hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Andy Rahmansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat, mengatakan pengungkapan 19 pengedar barang terlarang tersebut dari pertengahan Juli sampai pertengahan Agustus 2023.
"Dari 18 kasus, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri 15 kasus sabu-sabu dan tiga kasus ganja. Sedangkan barang bukti sebanyak 34 gram sabu-sabu dan 4,5 kilogram ganja,"kata Andy Rahmansyah.
Selain 19 pengedar narkoba tersebut, polisi juga memasukkan seseorang berinisial JA, warga Seunebok Johan, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, dalam daftar pencarian (DPO).
"JA ditetapkan DPO karena melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, sebanyak 32,34 gram sabu-sabu diamankan saat penangkapan," katanya.
Kapolres mengatakan para pelaku ditangkap satu per satu berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba menyelidikinya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ke-19 tersangka tersebut dikenakan pasal bervariasi sesuai perbuatannya dengan hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Andy Rahmansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023