Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh membuka layanan guna masukan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan anggota DPRA pada Pemilu 2024.

Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan masukan masyarakat bisa disampaikan langsung ke Kantor KIP Provinsi Aceh maupun maupun secara daring melalui website pemilu.

"Penyampaian masukan terhadap calon sementara harus dilengkapi identitas diri dan bukti terkait. Masukan ini menjadi bahan pertimbangan nantinya dalam penetapan daftar calon tetap," katanya.

Baca juga: KIP tetapkan 492 calon sementara DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 1.385 calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024. Dari 1.385 calon sementara tersebut sebanyak 902 orang laki-laki dan 483 orang perempuan.

"DCS tersebut sudah diumumkan kepada masyarakat. Kami mengajak partisipasi aktif masyarakat menyampaikan tanggapan dan masukannya. Partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membangun demokrasi yang lebih baik," katanya.

Menurut Agusni, masukan tersebut penting agar calon sementara anggota DPRA yang akan mengikuti pemilu tidak bermasalah. Apabila nantinya ada yang bermasalah, KIP akan menyampaikan kepada partai politik yang mengusung untuk pergantian atau tidak.

"Masukan masyarakat tersebut menjadi bahan pertimbangan apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan memenuhi syarat sebagai calon tetap atau tidak. Selanjutnya, jika tidak memenuhi syarat, maka akan kami sampaikan ke partai pengusungnya, untuk pergantian," kata  Agusni AH.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca juga: KIP verifikasi 1.738 bacaleg DPRA jelang penetapan DCS

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023