Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tiga pelanggar syariat Islam yang terbukti bersalah melakukan ikhtilah atau bermesraan layaknya suami istri tanpa ikatan resmi dihukum cambuk hingga 30 kali.

Eksekusi cambuk dipusatkan di Masjid Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis. Eksekusi cambuk di atas panggung tersebut disaksikan masyarakat setempat.

Tiga terhukum cambuk tersebut yakni Humaidi bin Syawaluddin, 19 tahun, pekerjaan buruh bangunan dan pasangan wanitanya Linda Darmawati binti Abdul Mutalif, 21 tahun, tidak bekerja.

Pasangan ini tercatat berdomisili di Dusun T Muda, Gampong Jawa, Banda Aceh. Pasangan ini ditahan sejak 3 November 2016. Terhukum Humaidi dan Linda Darmawati dihukum masing-masing 30 kali cambuk dikurangi empat kali cambuk untuk pemotongan masa penahanan.

Serta Safruddin bin Hamzah, 32 tahun, pekerjaan swasta, berdomisili di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Terhukum Safruddin dihukum 30 kali cambuk dikurangi tiga kali cambuk untuk pemotongan masa tahanan.

Sedangkan pasangan wanita Safruddin bin Hamzah, yakni Epi Susanti binti Basri M Ali, 27 tahun, berdomisili di Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh tidak memvonis hukuman cambuk kepada Epi Susansi, tetapi hukuman kurungan badan selama satu tahun enam bulan karena terhukum dinyatakan hamil beberapa bulan.

"Terhukum Epi Susanti tidak dieksekusi cambuk karena majelis hakim mahkamah syariat menghukumnya dengan pidana kurungan badan satu tahun enam bulan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi.

Sementara itu, terhukum Linda Darmawati tidak tuntas menjalani eksekusi 26 kali cambukan. Yang bersangkutan sempat melambaikan tangan saat cambukan ke-15 karena kondisi kesehatannya menurun saat eksekusi berlangsung.

Yusnardi mengatakan, eksekusi tidak dilanjutkan setelah tim medis merekomendasikan kesehatannya menurun. Eksekusi akan dilanjutkan setelah kesehatannya membaik.

"Namun yang menjadi masalah, terpidana tidak ditahan lagi setelah ini. Eksekusi lanjutan diserahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum," kata Yusnardi.

Terkait kapan eksekusi terhadap terhukum Linda Darmawati dilanjutkan, Yusnardi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

"Kami menunggu tindak lanjut dari jaksa penuntut umum selaku eksekutor negara kapan hukuman cambuk terhadap Linda Darmawati dilanjutkan," kata Yusnardi.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017