Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Barat Daya (Abdya) bakal dileburkan atau digabungkan untuk mewujudkan organisasi Pemerintah daerah tersebut yang tepat fungsi, tepat proses,  dan tepat ukuran. 
 
Kepala Bagaian Organisasi Pemkab Abdya, Zedi Syahputra di Blangpidie, Selasa, mengatakan, rencana perubahan perangkat kabupaten itu berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah.
 
“Rancangan qanun tentang perubahan ketiga atas qanun kabupaten Abdya nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat kabupaten ini sekarang sudah dalam proses, jadi, kita tunggu jadwal pembahasannya. Hasilnya setelah lahir qanun nanti,”katanya
 
Disamping adanya perubahan regulasi dan kewenangan daerah otonom. Adapun tujuan perubahan sejumlah perangkat kabupaten tersebut lanjut Zedi untuk mewujudkan organisasi pemerintah daerah yang tepat fungsi tepat proses dan tepat ukuran. 
 
Selain itu, wacana perubahan ini juga untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis dan agile (lincah)sebagai konsekwensi dari adaptasi terhadap terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. 
 
“Disamping adanya perubahan regulasi dan kewenangan daerah otonom. Perangkat daerah eksisting belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan daerah. Kemudian terdapat beberapa perangkat daerah yang dipandang kurang efektif dan efisien dalam pencapaian kinerja, jadi, ini permasalahan maka perlu perubahan,” ungkapnya
 
Berdasarkan data Bagian Hukum Pemkab Abdya, ada tiga perangkat kabupaten Abdya yang direncanakan peleburan, yakni Dinas Pertanahan, Sekretariat Majelis Pendidikan (MPD) dan Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA).
 
Dengan dileburnya tiga perangkat tersebut, pelayanan terhadap keistimewaan dan kekhususan dibidang pendidikan dan adat Aceh digabungkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan bidang pertanahan digabungkan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan.   
 
Disamping itu ada juga beberapa perangkat baru yang dimunculkan dalam rancangan qanun tersebut, yaitu, Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga. Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan berserta Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah hanya berubah nomenklaturnya.
 
Baca juga: Puluhan petani di Abdya gotong royong bersihkan saluran irigasi

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023