Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh menyatakan siap memfasilitasi pihak manapun yang ingin mengembangkan kawasan berikat komoditas pisang cavendish untuk kebutuhan pasar ekspor di Kabupaten Bener Meriah.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh Safuadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan Kabupaten Bener Meriah merupakan wilayah yang cocok dan bisa menghasilkan pisang cavendish dengan kualitas terbaik di dunia.

"Pisang cavendish ini untuk kebutuhan pasar ekspor. Jadi, kami siap memfasilitasi pihak yang ingin membangun kawasan berikat untuk pengembangan pisang cavendish ekspor di Kabupaten Bener Meriah," kata Safuadi.

Baca juga: Keuntungan produksi pisang salai di Aceh Timur capai Rp20 juta per bulan

Kawasan berikat adalah kawasan untuk memasukan barang impor tanpa dikenakan bea masuk. Barang-barang impor tersebut digunakan untuk pengolahan produk ekspor.

Menurut Safuadi, untuk pengembangan pisang cavendish membutuhkan barang seperti plastik khusus pelindung buah yang harus diimpor karena belum diproduksi di dalam negeri.

"Dengan adanya kawasan berikat, maka bea masuk terhadap impor barang tersebut tidak dikenakan, sehingga biaya produksi bisa ditekan dan harga jualnya dapat bersaing di pasaran luar negeri," katanya.

 


Safuadi mencontoh pengembangan kawasan berikat untuk pengembangan pisang cavendish di Provinsi Lampung. Pisang cavendish yang dihasilkan diekspor puluhan kontainer ke berbagai negara.

Aceh bisa mencontoh pola pengembangan kawasan berikat pisang cavendish di Lampung tersebut. Di mana, lahannya milik masyarakat yang diinvestasikan kepada perusahaan. 

"Kemudian, pemilik lahan direkrut sebagai pekerja yang mengolah lahan dan tanaman hingga panen. Selain dapat dari keuntungan investasi lahan, mereka juga menerima upah sebagai pekerja," kata.

Perjanjian lahan untuk investasi tersebut, kata Safuadi, melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dan hal itu dapat mencegah tidak terjadi pengalihan kepemilikan lahan secara tidak sah.

"Karena di kawasan berikat, kami terus mengawal dan mengawasinya. Jika terjadi, pelanggaran kerja sama, bisa diantisipasi dengan cepat, sehingga tidak merugikan masyarakat pemilik lahan," kata Safuadi.

Baca juga: Gajah liar obak-abrik kebun pisang warga Aceh Jaya

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023