Langsa (ANTARA Aceh) - Calon Gubernur Aceh H Abdullah Puteh berjanji akan menyejahterakan rakyat dengan membuka lapangan pekerjaan baru di sektor perkebunan di setiap kabupaten dan kota.

"Kenapa saya kembali mencalonkan diri sebagai gubernur, karena ingin menyejahterakan rakyat. Selama ini rakyat ditipu, dibuai janji dan tidak mendapatkan hak-haknya secara utuh," katanya dihadapan seribuan massa pendukungnya pada kampamye di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Jumat sore.

Dipaparkan, bila Allah SWT berkehendak dan rakyat Aceh mempercayai dirinya bersama Sayed Mustafa sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2017, maka dirinya akan membuka sejumlah perkebunan di berbagai kabupaten/kota untuk menampung sedikitnya dua juta tenaga kerja baru di Aceh.

"Sedikitnya ada dua juta tenaga kerja yang akan tertampung bila kita membuka perkebunan di Aceh. Ini dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi rakyat," ujarnya.

Sebagai contoh, kata dia, untuk menghidupkan pelabuhan Kuala Langsa harus terlebih dahulu disiapkan komoditas yang akan dikirim melalui jalur laut itu. Bila tidak, maka keberadaan pelabuhan kebanggaan masyarakat Kota Langsa tersebut hanya menjadi sia-sia.

Karenanya, Puteh berjanji akan memperioritaskan pembangunan ekonomi rakyat jika kelak terpilih sebagai gubernur.

"Ekonomi harus tumbuh. Rakyat harus sejahtera. Jangan lagi percaya buaian manis pemimpin yang tak mampu memberikan hak-hak rakyat," tegasnya.

Mantan Gubernur Aceh itu menilai, membangun daerah harus dengan tulus dan dibarengi kemampuan manajemen yang baik, keilmuan yang mumpuni dan relasi luas, sehingga memudahkan akselerasi pembangunan yang akan berlangsung.

"Saya berjanji dalam kurun waktu tiga tahun akan menyejahterakan rakyat. Bila tidak, siap untuk turun dari jabatan gubernur. Ini janji saya," tegasnya.

Kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 3, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa dihadiri seribuan masyarakat Kota Langsa.  Berlangsung sejak pukul 15.00-18.00 WIB, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku penyelenggara Pilkada.

Pewarta: Putra Zulfirman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017