Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, membina sebanyak 19 gampong di daerah itu untuk selanjutnya dijadikan sebagai desa siaga antikorupsi.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kehadiran desa siaga antikorupsi merupakan tidak lanjut program Jaksa Agung RI yakni jaksa jaga desa.
"Sebanyak 19 gampong bersedia mengikuti program desa siaga antikorupsi. Dan selanjutnya, belasan desa ini menjadi binaan Kejari Bireuen, sehingga menjadi contoh bagi desa lainnya, baik di Kabupaten Bireuen, maupun Provinsi Aceh," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen bentuk desa siaga antikorupsi
Ia menyebutkan pembentukan dan pembinaan desa siaga antikorupsi merupakan program kejaksaan untuk memberi pendampingan kepada desa, terutama dalam mengelola dana desa yang bebas korupsi dan intervensi mengganggu kemandirian dan kemajuan desa.
"Sekarang ini banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.
Munawal Hadi mengatakan program desa siaga antikorupsi merupakan yang pertama di Provinsi Aceh. Program ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Program desa siaga antikorupsi ini juga kejaksaan bersinergi dengan masyarakat dan pemerintahan desa mewujudkan pembangunan sumber daya manusia bebas korupsi dan amanah," kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, Kejari Bireuen meluncur dua gampong sebagai desa siaga antikorupsi. Keduanya yakni Gampong Bireuen Meunasah Reuleut dan Gampong Cot Jrak, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
"Kami berharap dua gampong ini menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Bireuen sebagai desa siaga antikorupsi. Pencegahan lebih baik, ketimbang pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum," katanya.
Baca juga: Pengembalian uang negara tak hapus pidana, polisi didesak lanjutkan kasus SPPD fiktif KKR
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kehadiran desa siaga antikorupsi merupakan tidak lanjut program Jaksa Agung RI yakni jaksa jaga desa.
"Sebanyak 19 gampong bersedia mengikuti program desa siaga antikorupsi. Dan selanjutnya, belasan desa ini menjadi binaan Kejari Bireuen, sehingga menjadi contoh bagi desa lainnya, baik di Kabupaten Bireuen, maupun Provinsi Aceh," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen bentuk desa siaga antikorupsi
Ia menyebutkan pembentukan dan pembinaan desa siaga antikorupsi merupakan program kejaksaan untuk memberi pendampingan kepada desa, terutama dalam mengelola dana desa yang bebas korupsi dan intervensi mengganggu kemandirian dan kemajuan desa.
"Sekarang ini banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.
Munawal Hadi mengatakan program desa siaga antikorupsi merupakan yang pertama di Provinsi Aceh. Program ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Program desa siaga antikorupsi ini juga kejaksaan bersinergi dengan masyarakat dan pemerintahan desa mewujudkan pembangunan sumber daya manusia bebas korupsi dan amanah," kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, Kejari Bireuen meluncur dua gampong sebagai desa siaga antikorupsi. Keduanya yakni Gampong Bireuen Meunasah Reuleut dan Gampong Cot Jrak, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
"Kami berharap dua gampong ini menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Bireuen sebagai desa siaga antikorupsi. Pencegahan lebih baik, ketimbang pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum," katanya.
Baca juga: Pengembalian uang negara tak hapus pidana, polisi didesak lanjutkan kasus SPPD fiktif KKR
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023