Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyosialisasikan dana kampanye Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan presiden dan wakil presiden kepada partai politik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Senin, mengatakan sosialisasi dana kampanye tersebut tujuannya untuk akuntabilitas peserta Pemilu 2024.
"Sosialisasi ini penting agar terwujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana kampanye. Sosialisasi ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024," kata Rachmat Hidayat.
Baca juga: KIP: Bantuan dana kampanye pemilu tidak boleh lebih Rp25 miliar
Menurut Rachmat Hidayat, sosialisasi dana kampanye di antaranya meliputi pembukaan rekening bank, dana sumbangan untuk kampanye dari pihak ketiga. Serta penggunaan dana kampanye tersebut untuk apa saja.
Selanjutnya, bagaimana pelaporan dana kampanye tersebut. Pelaporan dana kampanye merupakan bagian dari pengawasan terhadap partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat kabupaten kota, provinsi, hingga pusat.
"Sedangkan batasan dana kampanye diatur dalam peraturan KPU. Tujuan sosialisasi agar partai politik peserta Pemilu 2024 memahami aturan dana kampanye tersebut," kata Rachmat Hidayat menyebutkan.
Sebelumnya, KPU RI mewajibkan peserta Pemilu 2024 melaporkan sumbangan dana kampanye. Pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Aceh minta parpol transparan soal dana kampanye
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Senin, mengatakan sosialisasi dana kampanye tersebut tujuannya untuk akuntabilitas peserta Pemilu 2024.
"Sosialisasi ini penting agar terwujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana kampanye. Sosialisasi ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024," kata Rachmat Hidayat.
Baca juga: KIP: Bantuan dana kampanye pemilu tidak boleh lebih Rp25 miliar
Menurut Rachmat Hidayat, sosialisasi dana kampanye di antaranya meliputi pembukaan rekening bank, dana sumbangan untuk kampanye dari pihak ketiga. Serta penggunaan dana kampanye tersebut untuk apa saja.
Selanjutnya, bagaimana pelaporan dana kampanye tersebut. Pelaporan dana kampanye merupakan bagian dari pengawasan terhadap partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat kabupaten kota, provinsi, hingga pusat.
"Sedangkan batasan dana kampanye diatur dalam peraturan KPU. Tujuan sosialisasi agar partai politik peserta Pemilu 2024 memahami aturan dana kampanye tersebut," kata Rachmat Hidayat menyebutkan.
Sebelumnya, KPU RI mewajibkan peserta Pemilu 2024 melaporkan sumbangan dana kampanye. Pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Aceh minta parpol transparan soal dana kampanye
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023