Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji mencapai Rp158 triliun hingga Juli 2023 yang ditempatkan pada investasi paling aman agar dapat memberi nilai manfaat secara optimal bagi jamaah.

“Sampai Juli 2023, dana haji yang dikelola oleh BPKH adalah Rp158 triliun,” kata Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan dari total dana itu sebanyak 75 persen ditempatkan pada investasi berupa surat berharga syariah negara serta investasi langsung lainnya, yakni BPKH memiliki anak perusahaan, PT Bank Muamalat Indonesia.

“Jadi BPKH melakukan investasi langsung di Bank Muamalat Indonesia dengan kepemilikan (saham, red.) 82 persen dari (total, red.) saham PT Bank Muamalat Indonesia,” kata dia.

Baca juga: Dua dayah di Aceh terima bantuan 55 unit komputer dari BPKH


Selebihnya, kata dia, dana haji tersebut ditempatkan di 30 bank syariah di seluruh Indonesia yang mencapai angka sekitar Rp40 triliun.

Ia menambahkan dana haji yang dikelola BPKH saat ini turun dibandingkan dengan pada Desember 2022 yang mencapai Rp166 triliun, karena pada semester I Tahun 2023 terdapat pembayaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 1444 Hijriah.

Namun, kata dia, dana kelola ini diproyeksikan kembali meningkat pada akhir tahun.

“Adapun pencapaian nilai manfaat sampai dengan Juli 2023 sebesar Rp6,36 triliun, dari target hingga akhir tahun 2023 sebanyak 10,01 triliun,” katanya.

BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

BPKH juga memastikan dana umat yang dititipkan ke BPKH tersebut ditempatkan pada investasi yang aman dan telah melalui kajian yang komprehensif.

Selain itu, kata dia, pengelolaan keuangan BPKH juga mendapat audit dari BPK RI, sehingga terbukti dalam lima tahun terakhir, BPKH sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.

“Jadi kita selain mendukung pengelolaan keuangan untuk peningkatan nilai manfaat, tidak serta merta meninggalkan transparansi dan akuntabilitas yang merupakan amanah dalam undang-undang itu sendiri,” ujarnya.

BPKH ialah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH.

Baca juga: Pasca ternak diterkam harimau, BKPH Lambeso imbau warga tetap waspada

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023