Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar meminta kepada masyarakat di kabupaten setempat untuk melaporkan kepada petugas jika ada pelenggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2017.

"Kami minta masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran ke Panwascam seperti politik uang dan kampanye terselubung," pinta Ketua Panwaslih Aceh Besar, Mizan Muhammad di Aceh Besar, Selasa.

Ia menjelaskan pelanggaran tersebut dapat dilaporkan kepada Panwascam yang tersebar di setiap kecamatan dan nomor kontak anggota petugas juga tertera di Kantor Camat.

"Jika ada intimidasi yang dilalukan terhadap pemilih maka masyarakat juga dapat melaporkan langsung kepada pihak keamanan," katanya.

PPL dan PTPS diminta meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing.

Mizan menyebutkan total panwascam yang tersebar di 23 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar sebanyak 69 orang dengan tiap-tiap kecamatan berjumlah tiga orang.

Ada pun untuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) gampong/desa berjumlah 604 orang dan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 802 orang.

Pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Besar digelar 15 Februari 2017. Pemilihan itu digelar serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dan pemilihan 19 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Pilkada di Kabupaten Aceh Besar tersebut diikuti dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut satu Mawardi Ali dan Husaini A Wahab serta pasangan nomor urut dua Saifuddin Yahya dan Juanda Djamal.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017