Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan pembelian satu unit mobil dinas Pj Bupati Nagan Raya senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan pada tahun anggaran 2023, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pembelian mobil dinas ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi sarana dan prasarana untuk pimpinan daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardimartha di Suka Makmue, Sabtu.
Ia menjelaskan, pengadaan mobil dinas tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca juga: Enam unit aset Pemko Banda Aceh hilang diterjang tsunami dan dicuri
Disamping itu, pengadaan mobil tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Ardimartha menjelaskan, pada Pasal 7 ayat (1) PP dimaksud disebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Kemudian, lanjut sekda, pada ayat (2) berbunyi: Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
Sekda juga menyampaikan, mobil yang digunakan Pj Bupati selama ini bukan mobil dinas bupati dan kondisinya pun sudah rusak.
"Mobil dinas yang saat ini digunakan sudah sering rusak. Mobil dinas tersebut awalnya merupakan mobil tamu, bukan mobil dinas bupati," demikian Ardi Martha.
Baca juga: Anggota DPRK apresiasi Bakri Siddiq alihkan belanja mobil untuk fasilitas ibadah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Pembelian mobil dinas ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi sarana dan prasarana untuk pimpinan daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardimartha di Suka Makmue, Sabtu.
Ia menjelaskan, pengadaan mobil dinas tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca juga: Enam unit aset Pemko Banda Aceh hilang diterjang tsunami dan dicuri
Disamping itu, pengadaan mobil tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Ardimartha menjelaskan, pada Pasal 7 ayat (1) PP dimaksud disebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Kemudian, lanjut sekda, pada ayat (2) berbunyi: Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
Sekda juga menyampaikan, mobil yang digunakan Pj Bupati selama ini bukan mobil dinas bupati dan kondisinya pun sudah rusak.
"Mobil dinas yang saat ini digunakan sudah sering rusak. Mobil dinas tersebut awalnya merupakan mobil tamu, bukan mobil dinas bupati," demikian Ardi Martha.
Baca juga: Anggota DPRK apresiasi Bakri Siddiq alihkan belanja mobil untuk fasilitas ibadah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023