Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengabulkan permohonan sidang In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa) Juliadi bin Ramli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, tahun 2018-2021 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
“Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Teuku Syarafi menerima dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan sidang In Absentia dan mempersilahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Muib, Sabtu.
Didampingi Kasi Intelijen Achamd Rendra Pratama, Muib mengatakan pada persidangan sebelumnya, Kamis (14/9) di Banda Aceh, Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi menerima dokumen bukti pemanggilan terdakwa Juliadi bin Ramli untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan sidang In Absentia dan mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan Surat Dakwaan.
Baca juga: Kejari Nagan Raya Aceh imbau DPO korupsi dana desa menyerahkan diri
Bahwa Penuntut Umum diperkenalkan untuk membacakan Surat Dakwaan dengan Register Nomor : PDS-01/NARA/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan, dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Apabila terdakwa Juliadi masih tetap tidak hadir, maka terdakwa akan kehilangan haknya untuk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Muib menambahkan.
Ia juga mengatakan, apabila terdakwa Juliadi bin Ramli tidak hadir pada persidangan selanjutnya di Senin mendatang, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan akan merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri.
Kejaksaan Negeri Nagan Raya menghimbau agar terdakwa Juliadi bin Ramli dapat hadir di persidangan pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 sekira pukul 09.30 WIB di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh/ Jl.Prof. A. Majid Ibrahim II Kampung Baru, Kecamatan Baitturrahman, Kota Banda Aceh, demikian Kajari Muib.
Baca juga: Mantan Keuchik di Nagan Raya ditangkap diduga korupsi dana desa Rp2,1 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Teuku Syarafi menerima dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan sidang In Absentia dan mempersilahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Muib, Sabtu.
Didampingi Kasi Intelijen Achamd Rendra Pratama, Muib mengatakan pada persidangan sebelumnya, Kamis (14/9) di Banda Aceh, Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi menerima dokumen bukti pemanggilan terdakwa Juliadi bin Ramli untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan sidang In Absentia dan mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan Surat Dakwaan.
Baca juga: Kejari Nagan Raya Aceh imbau DPO korupsi dana desa menyerahkan diri
Bahwa Penuntut Umum diperkenalkan untuk membacakan Surat Dakwaan dengan Register Nomor : PDS-01/NARA/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan, dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Apabila terdakwa Juliadi masih tetap tidak hadir, maka terdakwa akan kehilangan haknya untuk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Muib menambahkan.
Ia juga mengatakan, apabila terdakwa Juliadi bin Ramli tidak hadir pada persidangan selanjutnya di Senin mendatang, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan akan merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri.
Kejaksaan Negeri Nagan Raya menghimbau agar terdakwa Juliadi bin Ramli dapat hadir di persidangan pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 sekira pukul 09.30 WIB di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh/ Jl.Prof. A. Majid Ibrahim II Kampung Baru, Kecamatan Baitturrahman, Kota Banda Aceh, demikian Kajari Muib.
Baca juga: Mantan Keuchik di Nagan Raya ditangkap diduga korupsi dana desa Rp2,1 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023