Nagan Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang mengatasnamakan pimpinan kejaksaan dan kepala seksi intelijen setempat, menggunakan nomor pada aplikasi pesan WhatsApp.
“Kami terus melakukan kordinasi dengan banyak pihak untuk upaya tindak lanjut terhadap pencatutan nama baik kami dan lembaga kejaksaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama kepada wartawan di Suka Makmue, Senin.
Menurutnya, upaya pencatutan tersebut diduga mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh, Djaka Bagus Wibisana, dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama.
Pelaku yang tidak dikenal menggunakan nomor telepon 0852-1140-2885 dan 0812-9273-3007.
“Nomor tersebut meminta bantuan dan sejumlah uang,” kata Achmad Rendra Pratama menambahkan.
Rendra mengatakan perbuatan pencatutan tersebut tentunya berdampak hukum yang dapat menjerat pelakunya dengan sanksi pidana.
Dia menjelaskan perbuatan pelaku merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab, mencatut nama untuk kepentingan pribadi, serta murni penipuan.
“Kami tidak melakukan hal hal di luar tanggung jawab kerja. Kami menjunjung tinggi integritas, tentu tidak akan melakukan hal yang tidak terhormat,” kata Rendra menegaskan.
Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceg mengingatkan kepada seluruh elemen di Kabupaten Nagan Raya, baik unsur pemerintah hingga unsur desa agar tidak tertipu dengan tindak tanduk oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihaknya berharap tidak ada masyarakat atau pihak lain di daerahnya yang menjadi korban
Kejaksaan Negeri Nagan Raya meminta kepada masyarakat yang dirugikan atas ulah pelaku penipuan, agar dapat melaporkan kerugian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Selain merugikan nama baik tentunya merusak citra lembaga kejaksaan, perbuatan tersebut dapat menjerat pelaku dengan sangsi hukum yang tegas,” kata Achmad Rendra Pratama.
Baca juga: Kejari Nagan Raya tingkatkan sosialisasi cegah korupsi dana desa