Nagan Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menuntaskan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap kelima terpidana dalam perkara jarimah maisir (judi) dipusatkan di halaman kantor kejaksaan negeri setempat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini, sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online oleh pemerintah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama dalam keterangan diterima ANTARA di Meulaboh, Senin.
Pada eksekusi tersebut, bertindak sebagai jaksa eksekutor adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Ahmad Buchori.
Menurutnya, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2024/MS.Skm. yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Yahdi (48 tahun) warga Desa Alue Tho, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya sebanyak enam kali cambuk.
Kemudian jaksa juga mengekseskuai Zainuddin (47 tahun) warga Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya sebanyak enam kali cambukan, Ibnu Hajar (44 tahun) warga Desa Padang, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh sebanyak enam kali cambukan.
Kemudian terpidana Saiful Bahri (37 tahun) warga Desa Cot Lhe Lhe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh sebanyak enam kali cambukan.
“Khusus keempat terpidana ini seharusnya dicambuk 10 kali, namun karena sudah menjalani masa tahanan, maka hukumannya dikurangi empat kali sehingga menjadi enam kali cambukan,” kata Rendra.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 8/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Andri Faheri Erangga (23 tahun) warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sebanyak sembilan kali cambukan.
Andri sebelumnya dihukum 10 cambuk dan telah dipotong masa tahanan, kata Rendra.
Ia mengatakan, kelima terpidana sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Rendra mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan penerangan hukum, dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya.
“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” demikian Achmad Rendra Pratama.
Baca juga: Kejari Pidie eksekusi cambuk sembilan pelanggar syariat Islam, dua orang 100 kali