Nagan Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh memberikan penyuluhan hukum kepada santriwan dan santriwati serta dewan guru di Dayah Terpadu Nurul Ikhwah Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat.
“Sosialiasi ini kita lakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman hukum kepada santriwan dan santriwati, agar memiliki ilmu pengetahuan terkait hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu.
Menurutnya, kegiatan jaksa masuk dayah tersebut diikuti oleh 80 orang berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-001A/A/JA/01/2006, tentang pelaksanaan penyuluhan hukum serta penerangan hukum.
Rendra mengatakan, materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum tersebut diantaranya seperti pengenalan lembaga Kejaksaan RepubIik Indonesia, serta perkembangan tindak pidana narkotika serta pidana umum lainnya.
Dia menyebutkan, dalam penyuluhan hukum tersebut pihaknya juga menyediakan layanan kepada masyarakat terkait layanan konsultasi hukum atau terkait pelaporan, apabila ada permasalahan tentang hukum.
Kejaksaan juga turut memberikan sosialisasi kepada santri terkait bahaya penyalahgunaan narkotika yang menjadi penyebab awal tindak pidana lainnya, seperti pencurian, penganiayaan ataupun tindak pidana pemerkosaan.
Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh mengharapkan dengan adanya kegiatan jaksa masuk dayah, diharapkan dapat bermanfaat penyuluhan hukum yang telah disampaikan, sehingga generasi Nagan Raya ke depan dapat terhindar dari pelanggaran tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh juga mengharapkan agar seluruh santri dan santriwati yang telah mendapatkan penyuluhan hukum, agar tidak terlibat dengan penyalahgunaan narkotika, mengingat tingkat penyalahgunaan narkotika di Nagan Raya, Aceh merupakan tindak pidana paling tinggi saat ini.
Baca juga: Kejari Nagan Raya eksekusi terpidana kasus coblos dua kali ke Lapas Meulaboh