Personel Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat melakukan penindakan terhadap 1.231 pelanggar lalu-lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2023 yang berlangsung sejak 4-17 September.
“Dari total penindakan sebanyak 1.231 pelanggar, masyarakat yang melakukan pelanggaran terbanyak yaitu pengendara sepeda motor yang didominasi oleh pemakaian helm tidak berstandar SNI,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana kepada wartawan di Meulaboh, Senin.
Kapolres Andi Kirana mengatakan selain penindakan sebanyak 1.231 tindakan, untuk teguran kepada para pengendara kendaraan bermotor sebanyak 1.154 kali.
Baca juga: Polres Aceh Barat sosialisasi aturan keselamatan berlalu-lintas ke pedagang
Kemudian tilang manual sebanyak 77 pelanggaran dengan rincian yang tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 28, pengendara yang melawan arus sebanyak 45 orang.
Untuk pengendara di bawah umur ditemukan sebanyak empat kali.
Pihaknya juga mencatat selama Operasi Zebra Seulawah 2023, hanya satu kali terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kapolres mengatakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Aceh Barat akan terus dilaksanakan, karena hak ini sudah menjadi tugas dari Polisi Lalu-Lintas.
“Jadi, setelah operasi Zebra, Satlantas juga rutin melaksanakan penertiban,” kata Kapolres menambahkan.
Kapolres Andi Kirana juga mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi alat keselamatan berlalu lintas, seperti memakai helm standar SNI, melengkapi surat-surat kendaraan berlalu lintas, dan taat aturan lalu lintas.
Menurutnya, pelanggaran dan kecelakaan di wilayah adalah tanggung jawab bersama jadi semua pihak harus saling mendukung dan saling mengingatkan.
Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk peduli keselamatan mulai dari diri dulu, kemudian mengajak keluarga dan kerabat untuk sama-sama tertib berkendara di jalan raya.
“Ayo jadi pelopor keselamatan, karena keselamatan yang pertama dan utama,” demikian Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.
Baca juga: Polres Aceh Barat jaring 118 pelanggar lalu-lintas
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Dari total penindakan sebanyak 1.231 pelanggar, masyarakat yang melakukan pelanggaran terbanyak yaitu pengendara sepeda motor yang didominasi oleh pemakaian helm tidak berstandar SNI,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana kepada wartawan di Meulaboh, Senin.
Kapolres Andi Kirana mengatakan selain penindakan sebanyak 1.231 tindakan, untuk teguran kepada para pengendara kendaraan bermotor sebanyak 1.154 kali.
Baca juga: Polres Aceh Barat sosialisasi aturan keselamatan berlalu-lintas ke pedagang
Kemudian tilang manual sebanyak 77 pelanggaran dengan rincian yang tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 28, pengendara yang melawan arus sebanyak 45 orang.
Untuk pengendara di bawah umur ditemukan sebanyak empat kali.
Pihaknya juga mencatat selama Operasi Zebra Seulawah 2023, hanya satu kali terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kapolres mengatakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Aceh Barat akan terus dilaksanakan, karena hak ini sudah menjadi tugas dari Polisi Lalu-Lintas.
“Jadi, setelah operasi Zebra, Satlantas juga rutin melaksanakan penertiban,” kata Kapolres menambahkan.
Kapolres Andi Kirana juga mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi alat keselamatan berlalu lintas, seperti memakai helm standar SNI, melengkapi surat-surat kendaraan berlalu lintas, dan taat aturan lalu lintas.
Menurutnya, pelanggaran dan kecelakaan di wilayah adalah tanggung jawab bersama jadi semua pihak harus saling mendukung dan saling mengingatkan.
Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk peduli keselamatan mulai dari diri dulu, kemudian mengajak keluarga dan kerabat untuk sama-sama tertib berkendara di jalan raya.
“Ayo jadi pelopor keselamatan, karena keselamatan yang pertama dan utama,” demikian Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.
Baca juga: Polres Aceh Barat jaring 118 pelanggar lalu-lintas
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023