Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menertibkan sejumlah pedagang asongan buah-buahan di jalan nasional lintas Banda Aceh - Meulaboh karena mengganggu kenyamanan dan keamanan lalu lintas dan pengguna jalan lainnya.
"Dalam penertiban tersebut, kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis," kata Kabid Tibumtranlinmas Satpol PP dan WH Aceh Jaya Hamdani di Aceh Jaya, Sabtu .
Hamdani menyampaikan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, terdapat sembilan titik lokasi mangkal pedagang kali lima tersebut. Delapan titik diantaranya membahayakan karena menggunakan bahu jalan 120 cm lebih untuk menjajakan buah-buahan mereka. Bahkan ada yang mangkal di tikungan lintasan cepat.
Ia menjelaskan, sejumlah pedagang asongan dadakan tersebut datang secara musiman, semuanya berasal dari luar Kabupaten Aceh Jaya, ada yang mengaku dari Aceh Utara, Aceh Timur dan Langsa.
"Para pedagang asongan tersebut masih berusia antara 15 - 19 tahun dan tidak bersekolah, serta dikendalikan oleh koordinator lapangan yang memantau mereka dari jarak jauh," ujarnya.
Awalnya, lanjut Hamdani, diantara mereka ada yang sedikit berkilah dan akan melaporkan kepada toke terlebih dahulu. Melihat gelagat kurang baik dan masih remaja, kemudian petugas sedikit menekan dan meminta untuk segera memindahkan barang dagangannya sebelum dipindahkan petugas.
Ia menyampaikan, penertiban tersebut merupakan penegakan bagian dari penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"Kami lebih menekankan pada terjaganya ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat pelintas jalan raya," katanya.
Hamdani menegaskan, pihaknya tidak melarang para pedagang berjualan, tetapi dengan syarat harus benar-benar tertib, mematuhi aturan dan tidak merampas hak pengguna jalan.
"Berjualan di bahu jalan raya berpotensi mengundang kecelakaan bukan hanya bagi pengendara tetapi juga bagi pedagang itu sendiri dan ini tidak diharapkan, bila terjadi kecelakaan akan fatal," demikian Hamdani.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya tertibkan pedagang kaki lima pusat pasar tradisional
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Dalam penertiban tersebut, kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis," kata Kabid Tibumtranlinmas Satpol PP dan WH Aceh Jaya Hamdani di Aceh Jaya, Sabtu .
Hamdani menyampaikan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, terdapat sembilan titik lokasi mangkal pedagang kali lima tersebut. Delapan titik diantaranya membahayakan karena menggunakan bahu jalan 120 cm lebih untuk menjajakan buah-buahan mereka. Bahkan ada yang mangkal di tikungan lintasan cepat.
Ia menjelaskan, sejumlah pedagang asongan dadakan tersebut datang secara musiman, semuanya berasal dari luar Kabupaten Aceh Jaya, ada yang mengaku dari Aceh Utara, Aceh Timur dan Langsa.
"Para pedagang asongan tersebut masih berusia antara 15 - 19 tahun dan tidak bersekolah, serta dikendalikan oleh koordinator lapangan yang memantau mereka dari jarak jauh," ujarnya.
Awalnya, lanjut Hamdani, diantara mereka ada yang sedikit berkilah dan akan melaporkan kepada toke terlebih dahulu. Melihat gelagat kurang baik dan masih remaja, kemudian petugas sedikit menekan dan meminta untuk segera memindahkan barang dagangannya sebelum dipindahkan petugas.
Ia menyampaikan, penertiban tersebut merupakan penegakan bagian dari penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"Kami lebih menekankan pada terjaganya ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat pelintas jalan raya," katanya.
Hamdani menegaskan, pihaknya tidak melarang para pedagang berjualan, tetapi dengan syarat harus benar-benar tertib, mematuhi aturan dan tidak merampas hak pengguna jalan.
"Berjualan di bahu jalan raya berpotensi mengundang kecelakaan bukan hanya bagi pengendara tetapi juga bagi pedagang itu sendiri dan ini tidak diharapkan, bila terjadi kecelakaan akan fatal," demikian Hamdani.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya tertibkan pedagang kaki lima pusat pasar tradisional
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023