Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan upaya mencegah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dana desa.

"Pembentukan desa siaga antikorupsi untuk mencegah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana desa," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, Munawal Hadi mengukuhkan dua gampong di Kabupaten Bireuen sebagai desa siaga antikorupsi. Dua desa tersebut yakni Desa Pulo Drien di Kecamatan Simpang Mamplam dan Desa Geulanggang Kulam di Kecamatan Kota Juang.

Baca juga: Kejari Bireuen kukuhkan dua gampong jadi desa siaga antikorupsi

Dengan pengukuhan dua desa tersebut, maka sudah ada tujuh gampong menjadi desa siaga antikorupsi di Kabupaten Bireuen. Selanjutnya, ketujuh desa tersebut menjadi binaan dan supervisi Kejari Bireuen terkait pengelolaan dana desa.
 

Adapun lima gampong yang sebelumnya sudah dikukuhkan sebagai desa siaga antikorupsi yakni Gampong Cot Unoe di Kecamatan Kuala dan Gampong Lampoh Rayeuek di Kecamatan Jangka.

Serta Gampong Geulanggang Gampong, Gampong Meunasah Reuleut, dan Gampong Cot Jrat. Ketiga gampong tersebut berada di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

"Pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan inisiatif dari aparatur dan masyarakat. Nantinya, desa siaga antikorupsi tersebut menjadi binaan Kejari Bireuen dan menjadi contoh bagi desa lainnya dalam mengelola dana desa yang bebas korupsi dan intervensi dari pihak manapun," katanya.

Selain itu, kata Munawal, pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan implementasi arahan Jaksa Agung RI yang telah membentuk program jaksa jaga desa. Program jaksa jaga desa merupakan dukungan kejaksaan kepada masyarakat dalam mengawal pengelolaan dana desa.

"Kehadiran desa siaga antikorupsi juga bertujuan lebih mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat. Serta dalam rangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," katanya.

Ia menyebutkan praktik korupsi dan intervensi terhadap pengelolaan dana desa dapat menghambat kemandirian desa. Pembinaan desa siaga antikorupsi tersebut bertujuan untuk mencegah pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum di kemudian hari.

"Sekarang ini banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen bina 19 gampong jadi desa siaga antikorupsi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023