Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 bisa menggantikan bakal calon legislatif (Bacaleg) pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Saat ini, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa pencermatan DCS. Selama masa pencermatan, parpol bisa menggantikan Bacaleg," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan masa pencermatan DCS berlangsung sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023. Selain pergantian Bacaleg parpol juga bisa mengganti nama bakal calon, menambah titel bakal calon foto, pindah daerah pemilihan, dan lainnya.
Untuk pergantian bacaleg, kata Muhammad Sayuni, harus mendapat persetujuan pengurus pimpinan pusat. Apabila hanya persetujuan pengurus tidak provinsi, maka pergantian bacaleg tidak bisa dilakukan.
"Bagi bacaleg yang diganti, juga harus memenuhi persyaratan yang sama seperti bakal calon sebelumnya. Seperti uji mampu baca Al Quran bagi bakal calon beragama Islam," kata Muhammad Sayuni menyebutkan.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 1.385 calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024. Dari 1.385 calon sementara tersebut sebanyak 902 orang laki-laki dan 483 orang perempuan.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP: Semua bacaleg DPRA pada Pemilu 2024 memenuhi syarat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Saat ini, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa pencermatan DCS. Selama masa pencermatan, parpol bisa menggantikan Bacaleg," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan masa pencermatan DCS berlangsung sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023. Selain pergantian Bacaleg parpol juga bisa mengganti nama bakal calon, menambah titel bakal calon foto, pindah daerah pemilihan, dan lainnya.
Untuk pergantian bacaleg, kata Muhammad Sayuni, harus mendapat persetujuan pengurus pimpinan pusat. Apabila hanya persetujuan pengurus tidak provinsi, maka pergantian bacaleg tidak bisa dilakukan.
"Bagi bacaleg yang diganti, juga harus memenuhi persyaratan yang sama seperti bakal calon sebelumnya. Seperti uji mampu baca Al Quran bagi bakal calon beragama Islam," kata Muhammad Sayuni menyebutkan.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 1.385 calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024. Dari 1.385 calon sementara tersebut sebanyak 902 orang laki-laki dan 483 orang perempuan.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP: Semua bacaleg DPRA pada Pemilu 2024 memenuhi syarat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023