Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyatakan telah memberi izin operasional sementara galian C dalam wilayah kabupaten itu menunggu kepastian lokasi eksploitasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Pemberian izin sementara ini merupakan pertimbangan kemanusiaan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Iswanto di Jantho, Jumat.
Ia menjelaskan setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan sopir dan pengusaha galian C, pihaknya bersama pihak Balai wilayah Sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan sejumlah OPD Aceh Besar mengambil kesimpulan yang sifatnya sementara.
Iswanto mengatakan izin sementara eksploitasi tersebut juga tidak lepas dari regulasi yang ada, terutama menyangkut lokasi galian antara lain harus di luar area satu kilometer dari jembatan, serta tidak boleh menambang di tikungan DAS.
"Yang jelas soal lokasi tidak ada tawar menawar, harus sesuai ketentuan yang ada, untuk kelestarian lingkungan. Kepastian lokasi eksploitasi itu akan didapat setelah BWS mengeluarkan peta lokasi eksploitasi galian C di lokasi DAS di Aceh Besar," kata Iswanto.
Iswanto mengatakan masyarakat dapat bekerja seperti biasa sambil menunggu penyampaian titik lokasi yg akan dikeluarkan oleh BWS dan ESDM propinsi mengenai galian C yang ada di wilayah Aceh Besar.
“Kebijakan ini juga menyangkut dengan perekonomian masyarakat, kelanjutan pembangunan (pengerjaan proyek) dan ditambah lagi Indonesia khususnya Aceh besar sedang mengalami inflasi,” katanya.
Kepala DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni menambahkan terkait izin usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, 31 Juli 2023 tentang penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin ditetapkan sebagai wajib pajak.
Kemudian disebutkan juga bupati/wali kota berkoordinasi dengan gubernur terhadap fasilitas pemberian izin dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.
"Jadi, masyarakat silakan bekerja seperti biasa sambil menunggu titik lokasi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan oleh tim teknis BWS 1 dan ESDM Aceh dan mulai hari ini silakan mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUP segera. Jika titik lokasi sudah ditentukan maka kepada seluruh pengusaha galian C silakan hentikan usaha mereka jika berada di jalur titik yang dilarang dan silakan lanjutkan bagi mereka yang berada di titik-titik lokasi yang direkomendasikan oleh tim teknis,” katanya.
Sebelumnya Pj Bupati Muhammad Iswanto memfasilitasi pertemuan antara para sopir truk dan pengusaha galian C dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023