Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menunda persidangan dengan perkara korupsi dengan terdakwa Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
"Sidang ditunda hingga minggu depan karena terdakwa berhalangan hadir karena sakit," kata R Hendrar, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Pada persidangan tersebut, Hendrar didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jaksa limpahkan perkara korupsi RS Arun Lhokseumawe ke pengadilan
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Uli Herman. Turut hadir penasihat hukum terdakwa, yakni Sofian Adami, Syamsul Rizal, dan T Fakhrial Dani.
Pada persidangan tersebut juga diperlihatkan secara virtual terdakwa Suaidi Yahya yang terbaring di tempat tidur. Saat itu, Wali Kota Lhokseumawe 2017-2022 itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelum, Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Uli Herman mengatakan terdakwa Suaidi Yahya tidak dapat hadir ke persidangan karena sakit dan masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Oleh karena itu, kami mohon majelis hakim menunda persidangan hingga kondisi terdakwa membaik. Kami juga akan menyampaikan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim," kata Uli Herman.
Senada juga disampaikan T Fakhrial Dani, penasihat hukum terdakwa Suaidi Yahya, memohon majelis hakim menunda persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami memohon majelis hakim menunda persidangan karena kondisi klien kami masih terbaring di tempat tidur karena sakit. Kini, klien kami dirawat di rumah sakit," kata T Fakhrial Dani.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Suadi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara sekitar Rp44,9 miliar.
Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe itu, Kejari Lhokseumawe juga menetapkan Hariadi, mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca juga: Berkas perkara dugaan korupsi RS Arun Lhokseumawe sudah P21
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Sidang ditunda hingga minggu depan karena terdakwa berhalangan hadir karena sakit," kata R Hendrar, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Pada persidangan tersebut, Hendrar didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jaksa limpahkan perkara korupsi RS Arun Lhokseumawe ke pengadilan
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Uli Herman. Turut hadir penasihat hukum terdakwa, yakni Sofian Adami, Syamsul Rizal, dan T Fakhrial Dani.
Pada persidangan tersebut juga diperlihatkan secara virtual terdakwa Suaidi Yahya yang terbaring di tempat tidur. Saat itu, Wali Kota Lhokseumawe 2017-2022 itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelum, Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Uli Herman mengatakan terdakwa Suaidi Yahya tidak dapat hadir ke persidangan karena sakit dan masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Oleh karena itu, kami mohon majelis hakim menunda persidangan hingga kondisi terdakwa membaik. Kami juga akan menyampaikan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim," kata Uli Herman.
Senada juga disampaikan T Fakhrial Dani, penasihat hukum terdakwa Suaidi Yahya, memohon majelis hakim menunda persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami memohon majelis hakim menunda persidangan karena kondisi klien kami masih terbaring di tempat tidur karena sakit. Kini, klien kami dirawat di rumah sakit," kata T Fakhrial Dani.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Suadi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara sekitar Rp44,9 miliar.
Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe itu, Kejari Lhokseumawe juga menetapkan Hariadi, mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca juga: Berkas perkara dugaan korupsi RS Arun Lhokseumawe sudah P21
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023