Kejaksaan Negeri Lhokseumawe (Kejari) Lhokseumawe menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp44 miliar, sudah lengkap atau P21.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan berkas perkara dengan tersangka mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur Utama PT RS Arun Hariadi dinyatakan lengkap setelah serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Hasil pemeriksaan (dalam kasus ini) telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp44 miliar,” kata Therry.

Ia menyebut tindak pidana korupsi berupa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tersebut terjadi sejak tahun 2016 hingga 2022.

Setelah dinyatakan P21, lanjut dia, kemudian akan dilakukan proses tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu (30/8) besok.

“Untuk dilaksanakan proses penuntutan mulai dari penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp44,9 miliar.

Dua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.

“Hingga saat ini Kejari Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp10,62 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Mantan Dirut PTPL kembalikan Rp500 juta terkait aliran dana korupsi RS Arun Lhokseumawe

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023