Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 51 bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti untuk pemilihan DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 mengikuti uji mampu baca Al Quran.

"Uji mampu baca Al Quran berlangsung 4 dan 5 Oktober 2023. Ada 51 bacaleg DPRK Banda Aceh pengganti yang mengikuti uji mampu baca Al Quran tersebut," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Rabu.

Rachmat mengatakan saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki pencermatan daftar calon tetap (DCT). Partai politik peserta Pemilu 2024 diberi kesempatan menggantikan bacaleg pada masa pencermatan DCT tersebut.

Baca juga: Sebanyak 43 bacaleg DPRA pengganti ikut uji mampu baca Al Quran

Selain pergantian bacaleg, partai politik juga diberi kesempatan menggantikan nomor urut bacaleg, memperbaiki nama bacaleg, perpindahan daerah pemilihan, serta lainnya.

"Dari 51 bacaleg pengganti tersebut, dua di antaranya perempuan dan 49 orang lainnya merupakan laki-laki. Penguji terdiri tiga orang dari lembaga pengembangan tilawatil quran sebanyak dua orang dan majelis permusyawaratan ulama satu orang," katanya.

Rachmat Hidayat menyebutkan mampu membaca Al Quran merupakan syarat bagi bacaleg beragama Islam. Apabila bacaleg tidak mampu membaca Al Quran, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Apabila ada bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat ditetapkan dalam DCT. Setelah penetapan DCT, tidak ada lagi pengajuan bacaleg dari partai politik peserta Pemilu 2024," kata Rachmat Hidayat.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh 

Ke-492 bacaleg tersebut didaftarkan oleh 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk enam di antaranya partai politik lokal. Dari 492 bacaleg tersebut 188 orang di antaranya perempuan dan 304 laki-laki.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Baca juga: KIP: Sejumlah parpol ajukan pergantian bacaleg di Banda Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023