Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 43 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan DPRA pada Pemilu 2024 mengikuti uji mampu membaca Al Quran.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Rabu, mengatakan mampu membaca Al Quran merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap bacaleg.

"Ada sebanyak 43 bacaleg pengganti untuk pemilihan DPRA yang mengikuti uji mampu baca Al Quran. Mampu membaca Al Quran ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi, jika tidak maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

Baca juga: KIP: Sejumlah parpol ajukan pergantian bacaleg di Banda Aceh

Puluhan bacaleg pengganti tersebut mengikuti uji mampu membaca Al Quran di Kantor KIP Provinsi Aceh yang berlangsung 4 dan 5 Oktober 2023. Tim juri uji mampu membaca Al Quran dari lembaga independen. 

Muhammad Sayuni menyebutkan pergantian bacaleg merupakan kesempatan diberilan kepada partai politik Pemilu 202 pada tahap pencermatan daftar calon tetap (DCT). Tujuan tentu untuk meningkatkan elektabilitas partai politik.

Selain pergantian bacaleg, partai politik peserta Pemilu 2024 juga diberi kesempatan mengajukan pergantian daerah pemilihan bacaleg, pergantian nomor urut, perubahan nama bacaleg, dan lainnya.

"Kesempatan ini hanya untuk pergantian, bukan menambah jumlah bacaleg. Jumlah bacaleg sesuai daftar calon sementara yang sudah ditetapkan sebelumnya," katanya.

Selain uji mampu membaca Al Quran, KIP juga memverifikasi persyaratan bacaleg seperti kartu tanda penduduk, ijazah pendidikan, surat keterangan kesehatan, dan lainnya. 

"Apabila semua persyaratan terpenuhi, maka bacaleg pengganti tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan kemudian ditetapkan dalam daftar calon tetap atau DCT untuk pemilihan anggota DPR Aceh atau DPRA pada Pemilu 2024," kata Muhammad Sayuni.

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 1.385 calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024. Dari 1.385 calon sementara tersebut sebanyak 902 orang laki-laki dan 483 orang perempuan.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca juga: KIP: Parpol bisa gantikan bacaleg pada masa pencermatan DCS

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023