Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melatih puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat dalam penerapan kemudahan layanan perizinan dan non-perizinan menggunakan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Pelatihan ini merupakan upaya konkret guna meningkatkan pengetahuan pelaku usaha sekaligus dalam melayani meningkatkan kemampuan kinerja aparatur yang andal, dalam memberikan pelayanan yang cakap dan responsif," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Nagan Raya Cut Masniyar di Suka Makmue, Kamis (12/10).

Dalam sistem OSS-RBA, kata dia, penggunaan hak akses merupakan bagian penting dalam pelayanan perizinan berusaha, sehingga ASN harus benar-benar memberikan pelayanan kepada pelaku usaha secara cepat dan tepat.

Baca juga: Mendagri perpanjang masa jabatan tiga Pj Bupati untuk Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tenggara

Ia berharap pelatihan tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong aparatur dalam pelaksanaan perizinan mandiri secara daring, dengan hak akses turunan yang sudah dimiliki.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan ke depan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat, dan tepat," kata dia.

Ia mengajak seluruh ASN Kabupaten Nagan Raya berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan terbaik kepada masyarakat

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya Yulianda mengatakan pkegiatan tersebut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana penggunaan hak akses dan hak akses turunan dalam sistem OSS-RBA bagian penting dalam perizinan berusaha.

Dia mengatakan OPD terkait mempunyai peranan penting bagi pelayanan dan kelancaran perizinan berusaha melalui penggunaan sistem OSS-RBA.

"Di mana nanti secara bersama kita ikut memverifikasi pemenuhan persyaratan standar dan izin dalam penerbitan sertifikat," katanya.

Baca juga: Kejari Nagan Raya dukung pembuatan sertifikat tanah wakaf cegah konflik agraria

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023