Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan terus berupaya mendorong agar jalan lebar 30 meter di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dialihkan jadi kewenangan Provinsi Aceh supaya proses pembangunan pengaspalan pada jalan lingkar tersebut terus berlanjut.
“Sebenarnya kita sudah dorong jalan 30 itu menjadi jalan Provinsi. Kenapa, karena dengan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tidak sangup. Sebab kebutuhan dana membangun jalan itu membutuhkan dana cukup besar,” kata Safaruddin di Blangpidie,Selasa.
Adapun jalan lingkar yang lebarnya 30 meter tersebut panjangnya puluhan kilometer dari Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot tembus Kecamatan Susoh. Ruas itu dibangun Pemkab Abdya untuk memperpendek jarak tempuh antar kedua Kecamatan.
Selain itu hadirnya jalur alternatif tersebut juga dapat menghindari kemacetan di jalan nasional dan juga dapat menekan angka kecelakaan lalulintas yang semakin hari jumlah kendaraan melintasi di barat selatan Aceh tersebut semakin meningkat.
Namun sayangnya jalan lingkar dan lebar tersebut hingga kini belum sepenuhnya di bangun aspal lantaran minimnya anggaran daerah, sehingga, masyarakat pengendara masih engan melewati karena hampir 70 persen jalur tersebut masih berstatus kerikil.
“Sebenarnya saya sudah lama mendorong agar jalan itu menjadi kewenangan Provinsi. Tapi mereka takut, diperlambat proses kewenangannya. Jadi saya minta pada rekan-rekan semua dorong itu minta PUPR Aceh untuk menetapkan kewenangan itu,”katanya
Sebab, lanjut dia, Pemkab Abdya tidak sangup membangun pengaspalan hotmix pada semua jalan lingkar tersebut, karena ketersediaan APBK masih sangat minim ditambah lagi Dana Otonomi Khusus Aceh (Otsus) untuk Kabupaten/kota semakin berkurang.
“Otsus kabupaten/Kota yang dulunya terima 80 milyar per tahun. Sekarang cuma 40 milyar. Tidak ada lagi, jadi, bila kita tidak memiliki akses ke Pemerintah tingkat pusat, ke depan cukup berat dalam membangun daerah ini,” pungkas putra Abdya tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023