Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh menyebut pihaknya mendapati banyak laporan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang tidak bisa ditindak lanjuti ke proses lebih lanjut, karena kekurangan bukti dan tak memenuhi persyaratan.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Abdya Heri Suherman, Kamis, mengatakan dari sekian banyak laporan yang masuk ke Panwaslih, hanya satu yang memenuhi syarat formal dan materiil untuk ditindaklanjuti.
“Laporan resmi yang kita tangani untuk sekarang baru satu kasus, yaitu terkait perusakan APK di Kecamatan Blangpidie,” kata Heri di Blangpidie.
Selama ini, Panwaslih Abdya banyak menerima laporan perusakan APK, namun tidak dapat diproses lebih lanjut karena kurangnya bukti atau tidak memenuhi persyaratan formal yang ditetapkan sesuai aturan.
“Untuk laporan yang masuk ada banyak, tapi karena tidak terpenuhi bukti dan syarat formal serta materiilnya, maka kita tidak diteruskan,” ujarnya.
Kata dia, pentingnya masyarakat memahami dan memenuhi persyaratan saat melaporkan pelanggaran agar laporan tersebut dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Selain itu, Panwaslih juga mengingatkan bahwa pengawasan yang efektif membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan seluruh tim pendukung calon.
“Pengawasan yang maksimal tidak akan tercapai tanpa dukungan penuh dari semua pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait perusakan APK Pilkada 2024, yang selama ini terjadi di sejumlah daerah Aceh.
“Laporan (perusakan, red) ini memang ada beberapa yang masuk kepada kami,” kata Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Aceh, Kombes Pol Heri Heriyandi.
Menurutnya, meski sebetulnya kasus perusakan alat peraga kampanye merupakan tanggung jawab panitia pengawas pemilihan (Panwaslih), atau Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), namun penyelidikan tetap dilakukan kepolisian.
Kepolisian di Aceh hingga saat ini masih terus berusaha melakukan penyelidikan terkait laporan perusakan alat peraga kampanye yang selama ini sudah diterima.
“Apakah perusakan itu dilakukan oleh orang tidak dikenal, atau memang sengaja dirusak, masih kita selidiki,” katanya.
Panwaslih Abdya dapati banyak kasus perusakan APK tak bisa diproses
Kamis, 24 Oktober 2024 23:30 WIB