Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan pengunduran diri bakal calon legislatif atau Bacaleg pada Pemilu 2024 harus melalui mekanisme partai politik yang mengusung.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Senin, mengatakan bacaleg tidak bisa mengajukan pengunduran diri langsung ke KIP. Sebab, proses harus melalui partai politik yang mengusung.

"Kalau pun ada yang mengajukan pengunduran diri ke KIP, tidak bisa kami proses. Sebab, pengunduran diri seorang bacaleg harus melalui mekanisme partai politik yang mendaftarkan," kata Muhammad Sayuni.

Ia menyebutkan sebelumnya ada beberapa bacaleg yang menyampaikan pengunduran diri ke KIP Provinsi Aceh. Namun, pengunduran diri tersebut terpaksa ditolak karena harus melalui partai politik yang mendaftar.

"Ada proses yang pencalonan. Semuanya melalui aplikasi sistem pencalonan yang hanya bisa diakses oleh masing-masing partai politik. Jadi, kami tidak bisa mengubahnya," kata Muhammad Sayuni.

Muhammad Sayuni mengatakan saat ini tahapan pemilu memasuki akhirnya rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap pergantian bacaleg pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

"Setelah ini, tahapan memasuki penyusunan DCT dan selanjutnya penetapan DCT. Sedangkan hasil verifikasi administrasi terhadap pergantian bacaleg, sebagian besar di antaranya sudah memenuhi syarat. Nanti akan kami umumkan," kata Muhammad Sayuni.

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 1.385 daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024. Dari 1.385 calon sementara tersebut sebanyak 902 orang laki-laki dan 483 orang perempuan.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca juga: KIP: Kebutuhan anggaran pilkada Banda Aceh Rp37 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023