Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan kantor Majelis Adat Aceh (MAA) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku adat istiadat dan meubelair dengan pagu Rp5,6 miliar.

"Dalam penggeledahan ini tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen penting (terkait kasus ditangani) di kantor MAA," kata Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan, di Banda Aceh, Rabu.

Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Nomor Print-
1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023.

Kata Mukhzan, penggeledahan tersebut dilakukan karena awalnya tim penyidik menduga terdapat barang atau dokumen yang disembunyikan di kantor MAA, padahal berkas itu berhubungan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Akhirnya, tim penyidik mendapatkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Tetapi tidak dirincikan berkas apa saja.

"Penyitaan ini sebagai tindak lanjut penyidikan dalam rangka 
mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP," demikian Mukhzan.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair pada lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu mencapai Rp5,6 miliar tahun anggaran 2022 dan 2023 

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi mulai dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (buku dan meubelair).

Baca juga: Jaksa amankan puluhan dokumen saat geledah Kantor DPKD Lhokseumawe

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023